Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan Penanganan Perkara
JAKARTA | (12/10/2017) Kamar Perdata Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2017 telah menyelenggarakan rapat pleno yang diikuti oleh seluruh anggota kamar. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah fenomena pengadilan yang masih belum melaksanakan beberapa ketentuan penanganan perkara yang telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, H. Solthoni Mohdally, S.H., M.H, meminta Panitera MA untuk membuat edaran yang menegaskan ulang beberapa ketentuan penanganan perkara tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung menerbitkan surat nomor 2590/PAN/HK/01/9/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Surat tersebut memuat penegasan ulang beberapa ketentuan penanganan perkara, sebagai berikut: