Konsep Simplifikasi Putusan MA Sudah Disepakati Kamar
JAKARTA | (27/10/2017) Sejak tahun 2016, MA telah melakukan kajian simplifikasi format putusan Mahkamah Agung. Tim yang dibentuk oleh Ketua MA, telah melakukan studi dokumen putusan-putusan MA di masa periode awal, putusan beberapa negara, dan bertukar pikiran dengan praktisi hukum. Pada hari Senin (23/10/2017) yang lalu, telah disepakati model simplifikasi putusan untuk perkara di Kamar Perdata, Kamar Agama dan Kamar TUN dalam sebuah forum yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.M.H. Dalam forum tersebut, hadir Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar TUN, para hakim agung, para panitera pengganti representasi dari ketiga kamar tersebut. Kegiatan diskusi lintas kamar ini difasilitasi oleh program Judicial Sector Support Program (JSSP).
Ide simplifikasi ini muncul karena adanya pengulangan informasi yang telah dimuat pada putusan pengadilan di tingkat pertama dan banding sehingga Putusan MA menjadi sangat “gemuk”. Akibatnya proses minutasi memakan waktu lama dan berpotensi terjadi kekeliruan redaksional yang terlewatkan. Publik pun mengaku sulit memahami putusan MA.