Panitera MA Terbitkan Kebijakan Penggunaan Stiker Warna pada Amplop Berkas Perkara
JAKARTA | (19/02) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, telah melakukan penataan ulang manajemen perkara di Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Keputusan Ketua MA tersebut merupakan respon strategis atas hasil hasil penilaian organisasi yang mengindikasikan ada proses yang tidak efisien dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya terkait alur birokrasi penanganan perkara yang melibatkan 3 (tiga) eselon I Mahkamah Agung. Penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum yang berada di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara yang berada di bawah 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan pengadministrasian perkara oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Menindaklanjuti keputusan Ketua MA tersebut, Panitera MA, Made Rawa Aryawan menerbitkan surat nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Ketua Pengadilan Pajak. Surat Panitera tersebut pada pokoknya mengatur 2 (dua) hal. Pertama, tujuan pengiriman berkas perkara melalui Po Box. Kedua, penggunaan stiker warna pada map berkas untuk membedakan jenis perkara.

Sisa perkara (case backlog) merupakan permasalahan utama di dunia peradilan.
JAKARTA | (27/1/2020) Aparatur peradilan se-Wilayah Hukum Sumbar dan Jambi mendapatkan pembinaan langsung dari para Pimpinan MA mulai tanggal
JAKARTA | (17/01/2020) Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sepanjang 2019 MA menangani sebanyak 20.275 perkara yang terdiri dari sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 dan yang diregister tahun 2019 sebanyak 19.369. Dari jumlah beban perkara tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.258 perkara atau 98,93%. Jumlah perkara yang diputus meningkat 13,72% dibandingkan tahun 2018 yang memutus sebanyak 17.638 perkara. Demikian juga dari sisi rasio produktivitas memutus meningkat 3,82% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 95,11%.