Empat Pengadilan ini Telah Membayar Biaya Perkara MA Menggunakan Rekening Virtual
JAKARTA | (16/09/2017) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah melahirkan kebijakan pembayaran biaya perkara menggunakan virtual account yang dituangkan dalam Surat Panitera Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Sejak kebijakan tersebut digulirkan, telah ada 4 (empat) pengadilan yang mengirimkan biaya perkara menggunakan rekening virtual yaitu: Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Bondowoso, Pengadilan Negeri Situbondo, dan Pengadilan Agama Banyuwangi. Panitera MA, Made Rawa Aryawan, memberikan apresiasi kepada empat pengadilan tersebut dan berharap pengadilan lainnya segera mengikuti jejak mereka.
Berdasarkan “catatan” Sistem Direktori Putusan, telah masuk ke rekening giro penampungan biaya perkara MA sejumlah uang yang berasal dari 5 (lima) rekening virtual yang merepresentasikan perkara yaitu: