Mulai 1 Februari 2019, MA 100% Berlakukan Ketentuan SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (16/01/2019) - Mulai 1 Februari 2019, Mahkamah Agung akan memberlakukan 100% ketentuan SEMA 1 Tahun 2014. Artinya, berkas perkara kasasi/permohonan peninjauan kembali yang tidak disertai dokumen elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak disampaikan sesuai ketentuan akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak diregister oleh Kepaniteraan sampai berkas tersebut dinyatakan lengkap. Selanjutnya, untuk efektifitas SEMA 1 Tahun 2014, Panitera MA meminta kepada setiap Direktorat Jenderal Badan Peradilan membuat sistem monitoring kepatuhan pengadilan yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan sistem akreditasi pengadilan, promosi dan mutasi atau kebijakan lainnya. Demikian disampaikan oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, dalam Memorandum tanggal 4 Januari 2019 yang ditujukan kepada Seluruh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara pada Mahkamah Agung dan Para Panitera Muda Perkara.
Memorandum Panitera MA tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Pimpinan Mahkamah Agung sehubungan dengan masih banyaknya berkas kasasi/peninjauan kembali yang tidak disertai dokumen elektronik sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang berdampak langsung pada lamanya proses distribusi berkas perkara ke majelis karena harus melalui proses penggandaan. “Kondisi ini terjadi karena ketentuan SEMA 1 Tahun 2014 belum dilaksanakan sepenuhnya. MA masih mentoleransi adanya berkas perkara yang tidak dilengkapi dokumen elektronik”, jelas Panitera MA.

JAKARTA | (07/01/2019) Kepaniteraan MA dan BNI Syariah tanggal 29 Desember 2017 telah menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan layanan BNI e-Collection untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali serta perkara Mahkamah Agung lainnya. Seperti diketahui, BNI e-Collection adalah platform collection dan billing management yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account. Penggunaan Virtual Account sebagai metode pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali adalah inovasi Kepaniteraan MA untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan perkara yang telah mendapatkan dukungan tertulis dari BPK RI.
JAKARTA (2/1/2019) - Sepanjang tahun 2018, sebanyak 5.434 permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung, yang terdiri dari 3514 permohonan kasasi, 805 permohonan PK, 1037 permohonan PK Pajak dan 78 permohonan hak uji materiil, pembayaran biaya perkaranya dilakukan menggunakan rekening virtual. Jumlah biaya yang disetorkan menggunakan rekening virtual tercatat sebesar Rp.8.952.900.000.
JAKARTA | Hingga 31 Desember 2018, Direktori Putusan Mahkamah Agung memuat koleksi salinan putusan elektronik yang bisa diakses publik secara daring sebanyak 3.106.702 putusan. Jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2018 sebanyak 595.637 putusan. Jumlah ini meningkat 32,28% dari tahun 2017 yang mempublikasikan 450.275 putusan.
JAKARTA | (18/12/2018) Ketua MA, Hatta Ali, mengganti pertemuan tahunan pimpinan pengadilan yang biasa disebut dengan Rakernas dengan