Tingkatkan Disiplin Pegawai, Kepaniteraan MA Lakukan Sosialisasi Perma No 8 Tahun 2016
JAKARTA | (07/03/2017) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya bertempat di Hotel Permata Bogor pada tanggal 22 - 24 Februari 2017 yang lalu. Acara sosialisasi dibuka Sekretaris Kepaniteraan MA yang diwakili oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian,Drs. Parto Hutomo SH., MM, Rabu (22/02/2017). Peserta sosialisasi adalah para PNS dari semua unsur unit kerja di lingkungan Kepaniteraan MA, sedangkan nara sumber yang dihadirkan adalah pejabat dari Badan Kepegawaian Negara, Dwi Wahyudi dan Muhammad Syafiq.
Dalam sambutannya, Parto Hutomo, menjelaskan fokus sosialisasi diarahkan pada sinergitas Perma 8 Tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya lahirnya Perma 8 Tahun 2016 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan bagi aparatur peradilan. Hal ini karena pengawasan dilakukan secara “melekat” oleh atasan langsungnya secara hirarkis. Ia optimis kualitas disiplin aparatur peradilan dapat meningkat dengan lahirnya Perma 8 Tahun 2016.