Inilah 16 Pembaruan di Bidang Teknis dan Manajemen Perkara Sepanjang 2016
JAKARTA | (23/1/2017) - MA melakukan program pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara secara berkesinambungan yang merupakan bagian dari business process reengineering. Selama tahun 2016, ada 10 inisiatif pembaruan di bidang teknis dan 6 inisiatif di bidang manajemen perkara.
Pembaruan bidang teknis merupakan perwujudan fungsi mengatur yang diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Berdasarkan fungsi ini, Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Pembaruan bidang teknis yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2016 adalah sebagai berikut: