Pemanfaatan Dokumen Elektronik di MA Mulai Dilirik “Dunia Kearsipan”
JAKARTA | (31/05/2016) - Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga yang telah memanfaatkan dokumen elektronik dalam proses kerja. Sejak tahun 2010, MA telah menjadikan dokumen elektronik sebagai bagian dari syarat administratif pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali. Pengaturannya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA No 14 Tahun 2010). Tahun 2014, ketentuan tersebut disempurnakan dengan SEMA 1 Tahun 2014. Jika sebelumnya dokumen elektronik hanya digunakan untuk mempercepat penyusunan draft putusan (proses minutasi), maka dengan SEMA yang terakhir ini dokumen elektronik digunakan oleh hakim agung untuk memeriksa berkas perkara. Selain itu, MA juga telah mempublikasikan salinan putusan elektronik melalui website Direktori Putusan. Jumlah koleksi salinan putusan elektronik yang bisa diakses publik telah mencapai jumlah 1, 7 juta putusan.
Pemanfaatan dokumen elektronik oleh MA tersebut mulai menarik perhatian para penggiat dunia kearsipan. Pada akhir tahun 2015 (8/12/2015), Kepaniteraan MA diundang oleh Bank Indonesia untuk berbagi pengalaman di seminar nasional yang bertajuk “Peran Strategis Tata Kelola Dokumen Elektronik”. Kepaniteraan MA yang diwakili oleh Panitera Muda Perdata, Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH berbagi pengalaman mengenai pemanfaatan dokumen elektronik di MA. Pri Pambudi juga mengupas bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik dalam sistem hukum acara perdata.