Ketua MA : Tidak Mungkin Staf Dapat Mengatur Komposisi Majelis
PONTIANAK | (25/05/2016) - Percakapan melalui pesan singkat (SMS) antara Tersangka suap (ATS) dengan seorang staf Kepaniteraan Muda Pidana Khusus (KSD) yang dibuka di persidangan membuat publik tercengang. Pasalnya, dalam percakapan tersebut seolah-olah seorang staf dapat mengintervensi penunjukan majelis hakim yang menangani perkara, bahkan mengatur komposisi majelis hakim di Mahkamah Agung. Padahal, penunjukan majelis hakim merupakan salah satu hak prerogatif dari seorang ketua lembaga peradilan. Menanggapi hal tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA, dilakukan oleh Ketua Kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi. Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang sampaikan oleh Panitera Muda.
Demikian disampaikan oleh Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, pada kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan se provinsi Kalimantan Barat, Selasa (25/05/2016), di Pontianak. Dipimpin langsung oleh dengan Ketua MA, materi pembinaan yang berfokus pada pembinaan karakter disampaikan pula oleh para pimpinan MA yang terdiri dari: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Pembinaan.