Memasuki Pertengahan Maret 2016, 3000-an Putusan Mahkamah Agung Telah Terunggah di Direktori Putusan
JAKARTA | (12/03) Melakukan transparansi putusan adalah point no return bagi Mahkamah Agung sejak komitmen ini digulirkan tahun 2007 yang lalu yang lalu. Konsistensi MA terhadap komitmen ini dapat dilihat dari jumlah putusan yang terpublikasikan di website. Hingga Sabtu pagi (12/03), Mahkamah Agung telah mempublikasikan putusannya sebanyak 3.198 putusan. Sedangkan jumlah seluruh putusan yang telah tersaji untuk publik di Direktori Putusan sebanyak 74.086. Menurut Panitera Mahkamah Agung, peningkatan jumlah putusan yang terpublikasikan di Direktori Putusan akan mendorong terciptanya konsistensi putusan.
“Putusan yang dipublikasikanterutama Putusan Mahkamah Agung RI dapat menjadi referensi bagi hakim lain dalam memeriksa perkara serupa”, kata Panitera MA.
Bagi praktisi hukum, seperti advokat, lanjut Panitera, putusan yang terpublikasikan dapat menjadi bahan untuk penyusunan pembelaan klien dan menjadi bahan pertimbangan dalam menempuh upaya hukum. Publikasi putusan juga dapat dimanfaatkan oleh Legislator sebagai bahan kajian untuk melakukan revisi undang-undang atau penyusunan undang-undang baru.
“Hal ini karena putusan hakim merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan”, ungkap Panitera Mahkamah Agung.