Inilah Putusan Yang Diajukan Peninjauan Kembali di Tahun 2016
JAKARTA | (13/01/2017) - Putusan berkekuatan hukum tetap yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali pada tahun 2016 sebanyak 3.487. Jumlah ini meningkat 26,57% dari tahun 2015 yang menerima 2.755 perkara. Dari jumlah keseluruhan perkara PK yang diajukan di tahun 2016 tersebut, sebesar 52,91% (1.845 perkara) merupakan perkara peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak.
Selain permohonan PK atas putusan pengadilan pajak, putusan yang paling banyak diajukan peninjauan kembali adalah putusan kasasi yaitu sebanyak 1.227 (74,73%). Putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 147 (8,95%). Putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 215 (13,09%), sedangkan putusan peninjauan kembali yang diajukan peninjauan kembali (PK atas PK) sebanyak 53 (3,23%).
S
JAKARTA (01/01/2017) - Pada penghujung tahun 2016, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan sebanyak 2.061.320 putusan, yang terdiri dari
JAKARTA (30/12/2016) - Selain memiliki fungsi utama mengadili perkara, MA juga memiliki beberapa fungsi lain diantaranya fungsi mengatur. Fungsi mengatur diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan fungsi ini, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut sepanjang tahun 2014, MA telah menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu (28/12/2016), Ketua MA menyebut fakta tersebut sebagai jumlah penerbitan Perma terbanyak dalam sejarah MA.
JAKARTA | (20/12/2016) - EU UNDP Sustain bekerjasama dengan Hukumonline.com menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengadilan yang Profesional dan Modern”, bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin kemarin (19/12/2016). Acara Diskusi diawali dengan key note speech oleh Hakim Agung Dr. Sunarto, SH, MH. Hadir sebagai peserta dalam diskusi publik ini adalah para hakim dan pejabat pengadilan, para praktisi hukum, akademisi, peneliti, lembaga swadaya masyarakat dan pers. Kegiatan diskusi ini diharapkan menjadi media refleksi akhir tahun, menyerap aspirasi publik, dan memperkenalkan upaya perubahan yang telah dilakukan MA dan pengadilan di bawahnya.
JAKARTA | (20/12/2016) Penyelenggaraan pelayanan pengadilan berbasis elektronik atau