Mengenal Sekilas Badan Peradilan di Kerajaan Kamboja
PHNOM PENH | (18/02/2016) - Delegasi Mahkamah Agung sedang melakukan proses asesmen dalam rangka menindaklanjuti kerjasama yudisial antara MA dengan Kementerian Kehakiman Kerajaan Kamboja yang difasilitasi oleh USAID melalui program SSTC, mulai tanggal 14-20 Februari 2015. Salah satu informasi yang digali dari kunjungan ini adalah organisasi peradilan di Kamboja. Organisasi peradilan di Kerajaan Kamboja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor NS/RKM/0714/015 tanggal 16 Juli 2014.
Sistem peradilan di Kerajaan Kamboja menganut peradilan dua atap, mirip dengan sistem peradilan Indonesia sebelum tahun 2004. Pembinaan administrasi, organisasi dan finansial pengadilan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman. Pengadilan Kamboja terdiri dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan rendah sedangkan pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung adalah pengadilan tinggi. Semua jenis dan tingkatan peradilan tersebut berwenang untuk memeriksa semua perkara termasuk perkara administrasi.