Kini Sudah Ada 21 Pengadilan Yang Menyetor Biaya Perkara Melalui Rekening Virtual
JAKARTA | (05/10/2017) Panitera MA telah “memerintahkan” pengadilan untuk membayar biaya perkara kasasi/PK menggunakan virtual account yang dituangkan dalam Surat bernomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Kini, 1,5 bulan sejak kebijakan tersebut digulirkan telah ada 21 (dua puluh satu) pengadilan yang telah “mematuhi” surat Panitera MA tersebut. Panitera MA menyebut mereka sebagai pelopor modernisasi manajemen keuangan perkara.
Berikut 21 pengadilan yang menjadi memelopori penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual : PN Banyuwangi, PN Bondowoso, PN Situbondo, PA Banyuwangi, PN Sungai Liat, PN Muara Bungo, PTUN Palembang, PN Rangkas Bitung, PA Bondowoso, PTUN Jayapura, PN Surakarta, PN Palopo, PN Pangkajene, PTUN Palu, PN Batang, PA Dumai, PN Banda Aceh, PTUN Serang, PN Tabanan, PN Pangkal Pinang, dan PN Bangkinang.



JAKARTA | (06/09/2017) - Media online Detik.Com melansir berita berita pada hari Rabu (06/09/2017) Pukul 12:58 dengan judul,