654 Berkas Perkara Selesai Diminutasi dalam Kegiatan Koreksi Bersama Kamar TUN
JAKARTA | (2/6/2016) Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kembali melakukan kegiatan koreksi berkas bersama yang berlangsung mulai tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2016 di Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh unsur yang terkait dalam proses minutasi berkas perkara di MA, yakni Hakim Agung, Panitera Pengganti, dan operator di Kamar TUN. Ketua Kamar TUN, Dr. H. Supandi, SH, MH memimpin langsung kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat minutasi perkara ini.
Pada penutupan kegiatan (Rabu, 1/6/2016), Panitera Muda TUN Ashadi, SH melaporkan bahwa kegiatan koreksi bersama berhasil menyelesaikan minutasi sebanyak 654 berkas perkara. Menurut Ashadi, jika dilakukan melalui mekanisme “biasa”, jumlah 654 berkas merupakan capaian minutasi dalam 2 bulan. Ashadi menegaskan bahwa kegiatan koreksi bersama yang diinisiasi oleh Kamar TUN merupakan strategi yang efektif untuk mengikis tunggakan minutasi berkas.