Konsinyering Kamar Pidana Selesaikan 1.031 Berkas
K AMAR Pidana Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan percepatan penyelesaian perkara melalui konsinyering yang dilaksanakan tanggal 21 s/d 23 September 2015, di hotel Aryaduta Karawaci Tangerang. Target berkas yang diselesaikan dalam kegiatan ini adalah sebanyak 1.042 berkas, meliputi berkas belum putus dan sudah putus tapi belum minutasi. Ketika acara ditutup Rabu siang (23/9) oleh Ketua Kamar Artidjo Alkotsar, disampaikan bahwa 1.031 berkas (99% dari target) dapat diselesaikan.
Disampaikan Ketua Kamar Pidana bahwa fokus kegiatan konsinyering ini adalah menyelesaikan perkara yang diterima MA sebelum diberlakukan sistem pemeriksaan berkas serentak pada pertengahan tahun 2013. Pemeriksaan berkas serentak mengharuskan MA memutus paling lama 3 (tiga) bulan setelah berkas perkara tersebut diterima majelis. Di saat MA mulai menangani perkara dengan sistem baru, ada beberapa perkara-perkara yang diterima ketika MA masih menerapkan sistem membaca bergiliran yang belum diputus.