Kumpulkan Seluruh Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding di Jakarta, Ketua MA Akan Melakukan Pembinaan
JAKARTA | (19/07/2016) Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Indonesia diundang ke Jakarta pada 28-29 Juli 2016, pekan depan. Mereka akan diberikan pembinaan teknis dan administrasi yustisial oleh pimpinan Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan oleh surat bernomor 21/WKMA.NY/PP.00/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi.
Selain pimpinan pengadilan tingkat banding, dalam acara tersebut juga diundang Panitera MA, Sekretaris MA , para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung.
Diagendakan kegiatan pembinaan akan dimulai pada pukul 15.00 dan berakhir pada 22.30. Pada sesi pertama, acara pembinaan akan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu, pembinaan akan dilakukan oleh Para Waki Ketua dan Ketua Kamar. Fokus pembinaan diarahkan pada aspek integritas dan penguatan fungsi pengawasan pengadilan tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung.
Selain dilakukan charging dari sisi mental, seluruh peserta pembinaan akan ditingkatkan kebugaran fisiknya dengan kegiatan senam bersama. [an]
S
MEDAN | (17/07/2016) Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan menggelar sosialisasi dan Bimtek gabungan pertukaran data perpanjangan penahanan pada tingkat kasasi, Kamis (14/7/2016) di Medan. Kegiatan yang dibiayai oleh The Asia Foundation ini dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Wahiddin. Hadir pula pada saat pembukaan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso, Panitera Muda Pidana Khusus, Roki Panjaitan, Direktur TI dan Kerjasama Ditjjen Pas, Aman Riyadi dan Direktur Hukum The Asia Foundation, Mohammad Doddy Kuadrianto.
JAKARTA | (15/6) - Selama periode Januari-Mei 2016, Mahkamah Agung menerima sebanyak 6.109 perkara . Sisa perkara yang belum putus pada akhir tahun 2015 sebanyak 3.950 perkara sehingga jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung pada periode Januari-Mei 2015 sebanyak 10.059 perkara. Jumlah perkara yang diterima berkurang 3,03% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015 sebanyak 6.300 perkara. Jumlah beban perkara juga berkurang 6,21% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 yang berjumlah 6.300 perkara.
JAKARTA | (31/05/2016) - Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga yang telah memanfaatkan dokumen elektronik dalam proses kerja. Sejak tahun 2010, MA telah menjadikan dokumen elektronik sebagai bagian dari syarat administratif pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali. Pengaturannya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA No 14 Tahun 2010). Tahun 2014, ketentuan tersebut disempurnakan dengan SEMA 1 Tahun 2014. Jika sebelumnya dokumen elektronik hanya digunakan untuk mempercepat penyusunan draft putusan (proses minutasi), maka dengan SEMA yang terakhir ini dokumen elektronik digunakan oleh hakim agung untuk memeriksa berkas perkara. Selain itu, MA juga telah mempublikasikan salinan putusan elektronik melalui website Direktori Putusan. Jumlah koleksi salinan putusan elektronik yang bisa diakses publik telah mencapai jumlah 1, 7 juta putusan.