Panitera MA: Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Dilakukan dalam 9 Tahapan
JAKARTA | (24/0/2016) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono menjelaskan bahwa penanganan perkara di Mahkamah Agung mulai dari berkas diterima sampai dengan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dilakukan dalam 9 (sembilan) tahapan. Ke-sembilan tahapan yang dimaksud adalah (1) penerimaan berkas perkara, (2) penelaahan berkas perkara, (3) registrasi berkas perkara, (4) penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara, (5) penetapan hari musyawarah dan ucapan, (6) pembacaan berkas, (7) musyawarah dan ucapan, (8), minutasi, dan (9) pengiriman berkas. Tahapan penanganan perkara tersebut, kata Panitera MA, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Panitera Mahkamah Agung meluruskan pernyataan dari pengamat yang menyatakan tahapan penanganan perkara di Mahkamah Agung dilakukan dalam 26 tahapan/langkah. Panitera menduga yang dimaksud dengan 26 langkah tersebut adalah rincian aktivitas yang dilakukan dalam menangani perkara.