PA Jaktim, Pengadilan Pertama Yang Laporkan Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan
P ADA akhir tahun 2014, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2014 yang mengatur proses penanganan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan. Dalam Sema tersebut diatur kewajiban pengadilan untuk memiliki register dan menyampaikan laporan penanganan delegasi bantuan/pemberitahuan. Terkait dengan penyampaian laporan ini, PA Jakarta Timur adalah pengadilan pertama yang menyampaikan laporan penanganan delegasi bantuan ke Mahkamah Agung. Melalui surat pengantar nomor W9-A3/6689/HK.05/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, PA Jaktim melaporkan register bantuan delegasi panggilan bulan Mei dan Juni 2015
Berdasarkan ketentuan angka 5 SEMA 06 Tahun 2014 disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan keadaan penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding setiap dua bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait.