Mengenal Sekilas Badan Peradilan di Kerajaan Kamboja
PHNOM PENH | (18/02/2016) - Delegasi Mahkamah Agung sedang melakukan proses asesmen dalam rangka menindaklanjuti kerjasama yudisial antara MA dengan Kementerian Kehakiman Kerajaan Kamboja yang difasilitasi oleh USAID melalui program SSTC, mulai tanggal 14-20 Februari 2015. Salah satu informasi yang digali dari kunjungan ini adalah organisasi peradilan di Kamboja. Organisasi peradilan di Kerajaan Kamboja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor NS/RKM/0714/015 tanggal 16 Juli 2014.
Sistem peradilan di Kerajaan Kamboja menganut peradilan dua atap, mirip dengan sistem peradilan Indonesia sebelum tahun 2004. Pembinaan administrasi, organisasi dan finansial pengadilan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman. Pengadilan Kamboja terdiri dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan rendah sedangkan pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung adalah pengadilan tinggi. Semua jenis dan tingkatan peradilan tersebut berwenang untuk memeriksa semua perkara termasuk perkara administrasi.
S
SIEM REAP
PHNOM PENH | (16/02)- Keberhasilan reformasi peradilan di Indonesia khususnya di bidang manajemen perkara, transparansi informasi perkara dan sistem pendidikan dan pelatihan mulai menarik perhatian dunia internasional, salah satunya adalah Kerajaan Kamboja. Difasilitasi oleh USAID di bawah program South to South and Triangular Corporation (SSTC), Delegasi Kementerian Kehakiman Kerajaan Kamboja telah mengunjungi Mahkamah Agung RI untuk menjajaki kerjasama judisial pada 19-23 Oktober 2015 lalu. Pihak Kamboja berharap MA RI dapat berbagi pengalaman sekaligus menjadi "mentor" dalam melaksanakan proses pembaruan peradilan di negaranya. Menindaklanjuti hal tersebut, Delegasi Mahkamah Agung yang difasilitasi USAID mulai melakukan asesmen di Pengadilan Kamboja yang berlangsung mulai 14 s.d 20 Februari 2016.
MAKASSAR| (19/1) Ketua MA Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH meminta seluruh jajaran pengadilan untuk memahami dan melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh MA. Kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). Dikatakan Ketua MA, lahirnya bermacam aturan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi mengatur dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketua MA menyayangkan masih dijumpai calon pimpinan yang mengikuti uji kelayakan dinyatakan tidak layak gara-gara tidak memahami PERMA atau SEMA yang telah dikeluarkan oleh MA dan dipublikasikan secara online.