Panitera MA : Pengadilan Tidak Kirim Dokumen Elektronik Akan Pengaruhi Proses Pemeriksaan Perkara di MA
SEMA 1 Tahun 2014 mewajibkan pengadilan tingkat pertama mengirimkan sejumlah dokumen elektronik dalam setiap pengajuan perkara kasasi atau peninjauan kembali. Dokumen elektronik tersebut harus dikirim melalui sistem komunikasi data yang tersedia di Direktori Putusan. Majelis hakim agung akan memeriksa berkas kasasi berdasarkan dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika pengadilan tidak mengirimkan dokumen elektronik, maka akan berpengaruh pada kelancaran proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, dalam sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 bagi pimpinan, hakim, dan panitera/sekretaris empat lingkungan peradilan se Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin (31/8). Panitera menyampaikan materi sosialisasi bersama dengan Panitera Muda Pidana Khusus, Roki Panjaitan, Sekretaris Kepaniteraan Pujiono Akhmadi, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.