Ada Tambahan 6 Orang, Kini Hakim Agung Berjumlah 53
Ada Tambahan 6 Orang, Kini Hakim Agung Berjumlah 53
JAKARTA | (09/08) - Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH telah melantik 6 (enam) hakim agung baru, Rabu lalu (5/8/ 2015). Dengan pelantikan tersebut, maka saat ini hakim agung berjumlah 53 orang. Meskipun belum mencapai jumlah maksimal yang ditentukan undang-undang, jumlah hakim agung saat ini meningkat jika dibandingkan pada kondisi akhir tahun yang hanya berjumlah 49 orang. Namun hingga Desember nanti, akan ada tiga hakim agung yang mencapai batas usia purnabhakti, sehingga jika belum ada rekrutmen, jumlah hakim agung di akhir tahun 2015 tersisa 50 orang. Jumlah hakim agung yang purnabakti sepanjang tahun 2015 tercatat sebanyak 5 (lima orang).
Enam hakim agung yang dilantik tersebut adalah: H. Suhardjono, SH., MH., Dr. Wahidin, SH., MH., Dr. H. Sunarto, SH., MH, Maria Anna Samiyati, SH., MH., Dr. H.A. Mukti Arto., SH., MH, dan Yosran, SH., M.Hum. Sejak MA memberlakukan sistem kamar, rekrutmen hakim agung sudah sesuaikan dengan kebutuhan kamar. Keenam hakim agung baru tersebut sejak awal proses seleksi telah arahkan untuk mengisi kamar-kamar di Mahkamah Agung. Suhardjono dan Wahidin mengisi kebutuhan kamar pidana, Sunarto dan Maria Ana di kamar perdata, Mukti Arto di kamar agama, dan Yosran mengisi kebutuhan kamar TUN.