Produktifitas Memutus Perkara di Bulan Ramadhan Melampaui Rerata Perkara Putus di Semester Pertama
JAKARTA | (12/07/2016) - Tren memutus perkara biasanya menurun di Bulan Ramadhan. Keadaan ini merupakan fenomena yang selalu berulang hampir di setiap tahun. Namun tidak terjadi di bulan Ramadhan tahun ini yang bertepatan dengan bulan Juni. Data pada sistem informasi perkara menunjukkan ada 1.390 perkara yang diputus pada bulan Juni 2016. Jumlah ini melampaui rerata jumlah perkara yang diputus pada periode Januari-Juni yang berada ada angka 1.232 perkara. Berdasarkan sistem informasi perkara Periode Januari-Juni, MA memutus sebanyak 7393 perkara.
Faktor yang berpengaruh terhadap menurunnya kinerja di bulan puasa adalah jumlah jam kerja yang berkurang dan adanya cuti bersama menjelang idul fitri. “Maka dalam keadaan jam kerja yang berkurang namun jumlah perkara putus yang meningkat, ini adalah bukti etos kerja luar biasa dari para hakim agung”, kata Soeroso Ono, Panitera Mahkamah Agung RI.

JAKARTA | (15/6) - Selama periode Januari-Mei 2016, Mahkamah Agung menerima sebanyak 6.109 perkara . Sisa perkara yang belum putus pada akhir tahun 2015 sebanyak 3.950 perkara sehingga jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung pada periode Januari-Mei 2015 sebanyak 10.059 perkara. Jumlah perkara yang diterima berkurang 3,03% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015 sebanyak 6.300 perkara. Jumlah beban perkara juga berkurang 6,21% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 yang berjumlah 6.300 perkara.
JAKARTA | (31/05/2016) - Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga yang telah memanfaatkan dokumen elektronik dalam proses kerja. Sejak tahun 2010, MA telah menjadikan dokumen elektronik sebagai bagian dari syarat administratif pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali. Pengaturannya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA No 14 Tahun 2010). Tahun 2014, ketentuan tersebut disempurnakan dengan SEMA 1 Tahun 2014. Jika sebelumnya dokumen elektronik hanya digunakan untuk mempercepat penyusunan draft putusan (proses minutasi), maka dengan SEMA yang terakhir ini dokumen elektronik digunakan oleh hakim agung untuk memeriksa berkas perkara. Selain itu, MA juga telah mempublikasikan salinan putusan elektronik melalui website Direktori Putusan. Jumlah koleksi salinan putusan elektronik yang bisa diakses publik telah mencapai jumlah 1, 7 juta putusan.
PONTIANAK | (25/5) Tidak kurang dari 239 aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan se wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan MA, Selasa (25/5/2016) di Pontianak. Mereka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, para pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding. Acara yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga pukul 02 dini hari ini menitik beratkan pada aspek pembangunan karakter (character building) aparatur warga peradilan.