Pengadilan Se-NTT Ikuti Sosialisasi Pengiriman e-Dokumen Pengajuan Kasasi/PK

P ENGADILAN tingkat pertama empat lingkungan peradilan se-Provinsi NTT mengikuti sosialisasi pengiriman e-dokumen untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali, 22-24 Oktober 2015, di Kupang. Selama tiga hari kegiatan sosialisasi ini mereka mendapat materi tentang SEMA 1 Tahun 2014, fungsi direktori putusan sebagai media publikasi putusan, fungsi direktori putusan sebagai media pengiriman e-dokumen, dan simulasi pengajuan upaya hukum banding dan kasasi menggunakan fitur komunikasi data. Materi tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana Khusus, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.
Peserta pelatihan yang terdiri dari Panitera/Sekretaris dan operator dari masing-masing pengadilan ini juga mendapat materi penyampaian surat rogatori dan dokumen hukum dari dan kepada pihak/badan hukum yang berada di luar negeri. Materi ini disampaikan oleh Direktur Hukum pada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Khrisna Adi Poetranto. Selain itu para peserta juga mendapat materi tentang monitoring online status penanganan surat rogatori/penyampaian dokumen yang disampaikan oleh salah seorang Kasubdit dari Pusat Informasi dan Teknologi Kemlu.
S
Mahkamah Agung pada tanggal 20 Agustus 2015 telah memutus dua perkara yang menarik perhatian publik. Pertama adalah putusan kasasi nomor 490 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh DPP Partai Golkar melawan Menkumham dan Agung Laksono. Kedua adalah perkara nomor 504 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh PPP (Suryadharma Ali) melawan Menkumham, H.M. Romahurmuzy, FPPP DPRI, dan sejumlah DPW, DPD, dan DPC PPP. Kedua perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. H. Imam Subechi, SH, MH sebagai ketua majelis, dan Dr. Irfan Fachruddin, SH, Cn dan Dr. Supandi, SH, M.Hum masing-masing sebagai anggota. Berikut link lengkap kedua putusan tersebut: 
