Panitera MA: Pimpinan Pengadilan Harus Efektifkan Monitoring Agar Kasus “Berkas PK Zainal Abidin” Tidak Terulang
Panitera MA: Pimpinan Pengadilan Harus Efektifkan Monitoring Agar Kasus “Berkas PK Zainal Abidin” Tidak Terulang
JAKARTA | (29/04) - Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkotika sudah tenang menghadap sang pencipta, dalam eksekusi mati di Lapas Batu Nusakambangan (29/04). Namun kisah pengajuan PK-nya yang memakan waktu hampir 10 tahun ternyata belum “tenang” mengikuti kepergiannya. Media sangat ramai menyebut berkas perkara tersebut terselip 10 tahun lamanya, sehingga perkara PK Zainal Abidin baru diputus 27 April 2015. Padahal permohonan peninjauan kembali dilakukan almarhum Zainal Abidin pada 2 Mei 2005 di Pengadilan Negeri Palembang. Siapapun, termasuk media, akan menilai jika berkas terselip sampai 10 tahun lamanya menunjukkan bahwa sistem administrasi pengadilan “bermasalah”.
Lalu, dimanakah sesungguhnya berkas tersebut terselip?. Jawabannya bisa dilihat di info perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung. Perkara PK Zainal Abidin diregistrasi dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015 pada tanggal 8 April 2015. Oleh Pengadilan Negeri Palembang, berkas tersebut dikirim dengan surat pengantar nomor W6.U1/188/Pid.01/2015. Distribusi berkas ke Majelis Hakim PK dilakukan pada tanggal 21 April 2015. Majelis Hakim memutus perkara tersebut pada tanggal 27 April 2015.
Dari data tersebut diketahui bahwa berkas PK baru diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus pada 8 April 2015. Artinya dari tanggal 2 Mei 2005-sampai April 2015 berkas tersebut masih berada di luar Kepaniteraan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sendiri memeriksa perkara tersebut hanya satu minggu, yakni diterima majelis tanggal 21 April 2015 dan diputus tanggal 27 April 2015.