Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pertukaran Data Pidana di Tingkat Kasasi
PANITERA MA, Soeroso Ono, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jum’at (20/10), di Jakarta. Kedua instansi tersebut bersepakat melakukan kerjasama di bidang pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Dalam penandatanganan tersebut, Kepaniteraan MA diwakili oleh Panitera MA, Soeroso Ono dan dari Ditjen Pemasyarakatan diwakili oleh I Wayan K. Dusak.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hari Dharma Karyadhika, yang digelar di lapangan upacara Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta. Menteri Kehakiman Hukum dan HAM RI, Yosana Hamonangnan Laoly yang bertindak sebagai pembina dalam upacara peringatan tersebut turut menyaksikan prosesi penandatanganan MoU. Selain Menteri Yosana, dari unsur pimpinan Mahkamah Agung, hadir Ketua Kamar Militer MA, Timur Manurung.
S

Mahkamah Agung pada tanggal 20 Agustus 2015 telah memutus dua perkara yang menarik perhatian publik. Pertama adalah putusan kasasi nomor 490 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh DPP Partai Golkar melawan Menkumham dan Agung Laksono. Kedua adalah perkara nomor 504 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh PPP (Suryadharma Ali) melawan Menkumham, H.M. Romahurmuzy, FPPP DPRI, dan sejumlah DPW, DPD, dan DPC PPP. Kedua perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. H. Imam Subechi, SH, MH sebagai ketua majelis, dan Dr. Irfan Fachruddin, SH, Cn dan Dr. Supandi, SH, M.Hum masing-masing sebagai anggota. Berikut link lengkap kedua putusan tersebut: 