Putusan MK No 43/PUU-XIII/2015: Proses Rekrutmen Hakim Tingkat Pertama Tidak Perlu Melibatkan KY
M AHKAMAH Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan pengujian UU 49 Tahun 2009, UU 50 Tahun 2009 dan UU 51 Tahun 2009 terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Pengurus Pusat IKAHI. Perkara yang diregister dengan nomor 43/PUU-XIII/2015 tersebut diputus pada tanggal 26 Agustus 2016 dan dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu kemarin (7/10/2015). Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna menyatskan berbeda pendapat (dissenting opinion). Dengan adanya putusan MK ini, maka proses seleksi (rekrutmen) hakim pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Agung tanpa harus melibatkan Komisi Yudisial.