MA Hanya Mengabulkan 20-an % Permohonan Kasasi/PK
JAKARTA | (17/03) Arus perkara yang masuk ke Mahkamah Agung sejak tahun 2008 berada di angka rata-rata pertahun 12.823 perkara. Sedangkan rerata beban penanganan perkara per tahun di periode 2008-2015 adalah sebanyak 20.950 perkara. Mengadili perkara tersebut, MA menilai permohonan yang didasarkan pada alasan kasasi atau PK nya sesuai dengan peraturan perundangan jumlahnya hanya di bawah 20 %. Hal ini terlihat dari jumlah putusan MA yang amarnya mengabulkan permohonan kasasi/PK jumlahnya konsisten di bawah 20%. Data ini juga memberikan informasi bahwa 80-an % putusan yang diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali telah menerapkan hukum yang semestinya sehingga dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak permohonan kasasi/peninjauan kembali.
Data laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2015 mengungkapkan bahwa dari 11.182 perkara kasasi yang diputus MA pada tahun 2015, hanya 1.868 perkara (16,71%) yang permohonannya dikabulkan. Sebagian besar permohonan kasasi, yakni 8.835 perkara (79,01%),ditolak oleh MA. Selebihnya, 442 perkara (3,95%) dinyatakan tidak dapat diterima, 36 perkara (0,32%) dicabut oleh pemohon kasasi dan 1 perkara (0,01%) dinyatakan gugur.