Inilah 10 Pembaruan di bidang Fungsi Teknis dan Manajemen Perkara Sepanjang Tahun 2015
JAKARTA | (02/03) - KETUA Mahkamah Agung dalam pidato laporan tahunan yang dihelat kemarin (1/3) memaparkan berbagai capaian lembaga yang dipimpinnya. Salah satunya mengenai upaya pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Dari pidatonya Ketua MA menyebut 10 pembaruan di kedua bidang tersebut yang terjadi di tahun 2015.
Kesepuluh pembaruan tersebut adalah: (1) penguatan sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, (2) penyusunan peraturan penanganan gugatan sederhana, (3) penerbitan peraturan penanganan perkara sidang keliling terpadu, (4) penerbitan peraturan untuk mengisi kekosongan hukum acara akibat adanya kewenangan baru bagi PTUN yang diberikan oleh Undang-Undang, (5) penguatan aturan mengenai teknis hukum pemusnahan kapal dalam perkara pidana perikanan, (6) penerbitan aturan hakim khusus untuk mengadili perkara pidana pemilihan dan sengketa TUN pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,(7) penomoran khusus perkara lingkungan hidup, (8) modernisasi mekanisme penyampaian pemberitahuan kasasi, penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan, (9) pembaruan sistem penerbitan salinan putusan mahkamah agung dengan otentikasi melalui fitur pengamanan pencetakan dokumen, dan (10) peningkatan peran serta pengadilan dalam publikasi putusan dan pengiriman dokumen elektronik