MOU Tahun 2017 : Satu Setengah Dasawarsa Kerjasama Yudisial MA RI dengan Pengadilan Federal Australia
Melbourne | (31/07/2017) - Mahkamah Agung RI bersama dengan Pengadilan Federal Australia (Federal Court of Australia) dan Pengadilan Keluarga Australia (Family Court of Australia) kembali melakukan penandatanganan lampiran nota kesepahaman kerja sama yudisial, Senin (31/07/2017) di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne Australia. Dokumen Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua masing-masing lembaga yaitu Yang Mulia M. Hatta Ali (Ketua MA RI), The Hon. CJ Chief Justice Diana Bryant (Ketua Pengadilan Keluarga Australia) dan The Hon. Chief Justice James Allsop (Ketua Pengadilan Federal Australia). MoU antara kedua lembaga ini dimulai pada tahun 2004 yang lalu. Penandatanganan MoU tahun 2017 menandai satu setengah dasa warsa jalinan kerjasama yudisial diantara pengadilan dua pengadilan tertinggi di Indonesia dan Australia.
“Kerjasama ini telah memasuki usia satu setengah dasawarsa atau lebih dari 20 tahun apabila dihitung dengan kerjasama ad hoc yang telah ada sebelumnya, telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat luar biasa bagi para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini”, kata Ketua MA RI dalam sambutannya
