Sepanjang 2016, Kepaniteraan MA Kirim 18.405 Salinan Putusan
JAKARTA (27/1/2017) - Sepanjang tahun 2016, Mahkamah Agung telah berhasil meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 18.404. Jumlah ini meningkat sebesar 29, 86% dibandingkan tahun 2015 yang berjumlah 14.172 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 14.630, maka nilai clearance rate tahun 2016 sebesar 125,80%.
Menurut Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, jumlah perkara yang dikirim maupun nilai clearance rate tahun 2016 merupakan jumlah capaian yang tertinggi sepanjang sejarah.

JAKARTA | (13/01/2017) - Putusan berkekuatan hukum tetap yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali pada tahun 2016 sebanyak 3.487. Jumlah ini meningkat
JAKARTA (01/01/2017) - Pada penghujung tahun 2016, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan sebanyak 2.061.320 putusan, yang terdiri dari
JAKARTA (30/12/2016) - Selain memiliki fungsi utama mengadili perkara, MA juga memiliki beberapa fungsi lain diantaranya fungsi mengatur. Fungsi mengatur diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan fungsi ini, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut sepanjang tahun 2014, MA telah menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu (28/12/2016), Ketua MA menyebut fakta tersebut sebagai jumlah penerbitan Perma terbanyak dalam sejarah MA.