Pemanfaatan Dokumen Elektronik di MA Mulai Dilirik “Dunia Kearsipan”
JAKARTA | (31/05/2016) - Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga yang telah memanfaatkan dokumen elektronik dalam proses kerja. Sejak tahun 2010, MA telah menjadikan dokumen elektronik sebagai bagian dari syarat administratif pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali. Pengaturannya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA No 14 Tahun 2010). Tahun 2014, ketentuan tersebut disempurnakan dengan SEMA 1 Tahun 2014. Jika sebelumnya dokumen elektronik hanya digunakan untuk mempercepat penyusunan draft putusan (proses minutasi), maka dengan SEMA yang terakhir ini dokumen elektronik digunakan oleh hakim agung untuk memeriksa berkas perkara. Selain itu, MA juga telah mempublikasikan salinan putusan elektronik melalui website Direktori Putusan. Jumlah koleksi salinan putusan elektronik yang bisa diakses publik telah mencapai jumlah 1, 7 juta putusan.
Pemanfaatan dokumen elektronik oleh MA tersebut mulai menarik perhatian para penggiat dunia kearsipan. Pada akhir tahun 2015 (8/12/2015), Kepaniteraan MA diundang oleh Bank Indonesia untuk berbagi pengalaman di seminar nasional yang bertajuk “Peran Strategis Tata Kelola Dokumen Elektronik”. Kepaniteraan MA yang diwakili oleh Panitera Muda Perdata, Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH berbagi pengalaman mengenai pemanfaatan dokumen elektronik di MA. Pri Pambudi juga mengupas bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik dalam sistem hukum acara perdata.
S

PONTIANAK | (25/5) Tidak kurang dari 239 aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan se wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan MA, Selasa (25/5/2016) di Pontianak. Mereka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, para pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan pengadilan tingkat pertama dan banding. Acara yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga pukul 02 dini hari ini menitik beratkan pada aspek pembangunan karakter (character building) aparatur warga peradilan.
JAKARTA | (23/05) Panitera Mahkamah Agung memimpin diskusi tentang manajemen perkara dengan Delegasi Hoge Raad Belanda, Jum’at (20/5/2016), di gedung MA, Jakarta. Diskusi yang mengusung tema manajemen perkara ini diikuti oleh para Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan beberapa hakim yustisial MA. Sementara delegasi Hoge Raad yang hadir adalah Panitera Hoge Raad Belanda, Mr. Hans Storm dan Direktur Administrasi Mr. A.J. Rotscheid.
DENPASAR | (09/05/2016) - Ketua MA telah meresmikan peluncuran SIPP Versi 3.1.2 yang menandakan sistem tersebut siap digunakan untuk semua lingkungan peradilan. Untuk menjamin SIPP efektif digunakan dalam proses penganan perkara, Ketua MA meminta Para Dirjen membentuk “ Tim Pengawal”.