SEMA Dokumen Elektronik Berusia Sewindu, Masih Ada Pengadilan Yang Belum Melaksanakan
JAKARTA | (04/09/2017) SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan e-dokumen dalam permohonan kasasi/PK kini telah berusia empat tahun. Bahkan, jika dilihat dari kelahiran SEMA 14 Tahun 2010 yang menjadi awal mula kebijakan pemanfaatan dokumen elektronik, kebijakan tersebut telah berusia satu windu. Namun, ternyata masih dijumpai sejumlah pengadilan yang belum mematuhi isi ketentuan SEMA tersebut. Mensikapi fenomena seperti itu, Kepaniteraan MA melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas kepatuhan pengadilan terhadap SEMA 1 Tahun 2014. Pada tahap pertama, monev dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan agama yang berada di wilayah hukum Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo, pada tanggal 28-30 Agustus 2017.
Kegiatan monev dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Joni Effendy, S.H., M.H. dengan anggota TIM: Asep Nursobah (Koord. Data dan Informasi Kepaniteraan), Sidiq, Arief Fadhilah dan Helmi Indra Mahyuddin. Secara berturut-turut, kegiatan monev dilaksanakan untuk PN & PA Banyuwangi (28/08/2017), PN & PA Bondowoso (29/08/2017), dan PN & PA Situbondo (30/08/2017). Di setiap tempat monev, peserta yang hadir dari setiap pengadilan adalah pimpinan pengadilan, hakim pengawas bidang, panitera, panitera muda, dan staf yang bertugas untuk publikasi putusan dan pengiriman e-dokumen sebagai kelengkapan upaya hukum kasasi/PK.

JAKARTA | (10/08/2017) Sebanyak
JAKARTA | (07/08/2017) Berkas yang ditangani Mahkamah Agung di tahun 2016 sebanyak 18.580 berkas. Melihat tren jumlah perkara masuk dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tersebut diprediksi akan meningkat di tahun 2017. Berbasis data perkara tahun 2016, dengan jumlah hakim agung sebanyak 45 (tidak termasuk Ketua dan Wakil), maka setiap orang hakim agung mendapat alokasi rata-rata 413 berkas perkara per tahun. Dengan jumlah ini, maka dalam setiap hari kerja sepanjang tahun, selalu ada berkas perkara yang dialokasikan ke hakim agung. Ini artinya, bagi hakim agung sulit sekali melakukan aktifitas lain kecuali yang berhubungan dengan pemeriksaan dari berkas perkara.