Harapan Pengadilan Kamboja ke MA RI : " Bantu Kami di Bidang Publikasi Putusan dan Diklat !"
SIEM REAP (17/02) - Menteri Kehakiman Kamboja, H.E Ang Vong Vathana, dalam Courtesy Call dengan delegasi MA RI, Senin (15/2) di Phnom Penh, menyatakan bahwa peradilan Indonesia selangkah lebih maju di bandingkan pengadilan di negaranya. Ia meminta secara tegas kepada MA RI agar dapat membantu Pengadilan Kamboja dalam reformasi peradilan khususnya di bidang Publikasi Putusan dan Diklat. Ketertarikan terhadap publikasi putusan juga diungkap oleh Wakil Presiden Mahkamah Agung Kamboja dalam pertemuan dengan delegasi MA di kantornya pada hari pertama kunjungan delegasi MA di Kamboja ( Senin, 15/2).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Mr. Nguon Nara, Presiden Pengadilan Tingkat Pertama Siem Reap, dalam pertemuan dengan Delegasi MA RI, Selasa (16/2/2016). Siem Reap adalah satu dari 23 Provinsi Kerajaan Kamboja yang berjarak sekitar 350 km dari pusat kota Phnom Penh. Perjalanan Delegasi MA ke Pengadilan Siem Reap ditempuh melalui perjalanan darat selama kurang lebih 6 jam.
S
PHNOM PENH | (16/02)- Keberhasilan reformasi peradilan di Indonesia khususnya di bidang manajemen perkara, transparansi informasi perkara dan sistem pendidikan dan pelatihan mulai menarik perhatian dunia internasional, salah satunya adalah Kerajaan Kamboja. Difasilitasi oleh USAID di bawah program South to South and Triangular Corporation (SSTC), Delegasi Kementerian Kehakiman Kerajaan Kamboja telah mengunjungi Mahkamah Agung RI untuk menjajaki kerjasama judisial pada 19-23 Oktober 2015 lalu. Pihak Kamboja berharap MA RI dapat berbagi pengalaman sekaligus menjadi "mentor" dalam melaksanakan proses pembaruan peradilan di negaranya. Menindaklanjuti hal tersebut, Delegasi Mahkamah Agung yang difasilitasi USAID mulai melakukan asesmen di Pengadilan Kamboja yang berlangsung mulai 14 s.d 20 Februari 2016.
MAKASSAR| (19/1) Ketua MA Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH meminta seluruh jajaran pengadilan untuk memahami dan melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh MA. Kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). Dikatakan Ketua MA, lahirnya bermacam aturan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi mengatur dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketua MA menyayangkan masih dijumpai calon pimpinan yang mengikuti uji kelayakan dinyatakan tidak layak gara-gara tidak memahami PERMA atau SEMA yang telah dikeluarkan oleh MA dan dipublikasikan secara online.
JAKARTA | (07/01/2016) - Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, membuka kegiatan uji fungsi g