Kinerja MA 2015: Rasio Produktifitas Memutus Tertinggi, Jumlah Sisa Terendah
JAKARTA (1/3) KINERJA penanganan perkara Mahkamah Agung tahun 2015 melampaui capaian 2014. Antara lain dilihat dari rasio produktifitas memutus dan jumlah sisa perkara. Rasio produktifitas memutus perkara tahun 2015 mencapai 78,83% dari keseluruhan beban perkara. Jumlah rasio ini meningkat 1,92% dari tahun 2014. Jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2015 sebanyak 18.402 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.452 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 3.950 perkara. Jumlah sisa ini berkurang 10,73% dari tahun 2014.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pidato laporan tahunan 2015 yang diselenggarakan dalam sidang pleno istimewa, Selasa (01/03/2016), di Jakarta Convention Center. Sidang Pleno Istimewa ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan MA, para hakim agung, para pejabat eselon I, dan para ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan. Sidang Pleno Istimewa ini dinyatakan terbuka untuk umum. Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri, anggota DPR, para duta besar negara sahabat nampak hadir di acara tersebut. Beberapa Ketua Mahkamah Agung negara sahabat, seperti Malaysia, Vietnam, Qatar, dan Jepang juga ikut hadir dalam seremoni tahunan Mahkamah Agung tersebut. Sementara itu, dari kalangan internal Mahkamah Agung hadir para pejabat eselon II, Panitera dan Sekretaris Pengadilan tingkat banding, dan para Ketua Pengadilan tingkat pertama se Jabodetabek. Para mantan pimpinan MA dan hakim agung tidak luput dari undangan untuk menghadiri tradisi tahunan yang sudah digelar sejak 10 tahun yang lalu.
S

JAKARTA | (24/0/2016) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono menjelaskan bahwa penanganan perkara di Mahkamah Agung mulai dari berkas diterima sampai dengan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dilakukan dalam 9 (sembilan) tahapan. Ke-sembilan tahapan yang dimaksud adalah (1) penerimaan berkas perkara, (2) penelaahan berkas perkara, (3) registrasi berkas perkara, (4) penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara, (5) penetapan hari musyawarah dan ucapan, (6) pembacaan berkas, (7) musyawarah dan ucapan, (8), minutasi, dan (9) pengiriman berkas. Tahapan penanganan perkara tersebut, kata Panitera MA, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.
JAKARTA | (23/02/2016) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah memiliki “SIAP-Baru” dan telah
JAKARTA | (20/02) - Sebanyak 453 aparatur
PHNOM PENH (18/2) . Selain