Kini Hanya 28 Pengadilan Yang Belum Unggah Putusan di Tahun 2015
P ADA 29 Juni 2015 yang lalu, Kepaniteraan MA merilis 50 pengadilan yang sepanjang tahun 2015 belum mengupdate publikasi putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Rilis tersebut cukup berhasil mendorong kepatuhan publikasi putusan. Hari ini (9/9), jumlah pengadilan yang belum mempublikasikan putusanya di tahun 2015 tersebut berkurang sehingga tersisa 28 satker. 18 satker berasal dari lingkungan peradilan umum dan 10 Satker dari peradilan agama.
Termasuk dari daftar pengadilan yang belum mempublikasikan putusannya di tahun 2015 adalah tiga pengadilan tinggi di kota besar, yaitu PT Bandung, PT Makasar, dan PT Surabaya. PT Bandung terakhir kali mempublikasikan putusan pada 21 Oktober 2014, PT Makassar pada 22 September 2014 sedangkan PT Surabaya upload terakhir pada tanggal 4 April 2014. Dari sisi kawasan, pengadilan yang belum mempublikasikan putusan baik lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama ternyata mengelompok di daerah hukum provinsi Sulawesi Selatan dan Irian Jaya.