Ketua MA Resmikan Beroperasinya 3 Pengadilan Perikanan
Ketua MA Resmikan Beroperasinya 3 Pengadilan Perikanan,
UU 31/2004 berusia 10 Tahun, Indonesia Miliki 10 Pengadilan Perikanan
AMBON - (12/12) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, meresmikan beroperasinya tiga Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Meurauke, Kamis siang (11/12/2014), bertempat di Pengadilan Negeri Ambon. Peresmian ini dihadiri juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, , Gubernur Maluku bersama dengan unsur pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Maluku. Sementara dari unsur Mahkamah Agung hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, beberapa hakim agung, dan para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.
Pengadilan Perikanan pada ketiga pengadilan negeri tersebut dibentuk oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014. Dengan terbitnya Kepres ini, dalam waktu 10 (sepuluh) tahun sejak lahirnya UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Indonesia memiliki 10 (sepuluh) pengadilan perikanan. Pertama kali, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU 31/2004, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Enam tahun kemudian, tahun 2010, berdasarkan Kepres 15 Tahun 2010 dibentuk dua pengadilan perikanan, yaitu Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ranai.