Ini Aturan Penyampaian Surat Rogatori di 23 Negara
Ini Aturan Penyampaian Surat Rogatori di 23 Negara
JAKARTA | (08/06) - 16 Juni 2015, Kementerian Luar Negeri telah meluncurkan sistem monitoring online penanganan surat rogatori dan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing atau kebalikannya. Sistem monitoring tersebut bisa diakses melalui website dengan alamat http://rogatori.kemlu.go.id/. Dengan hanya memasukkan nomor perkara di menu yang disediakan, publik bisa mengetahui status terakhir penyampaian dokumen ke luar negeri. Selain menu monitoring, website tersebut juga menyajikan informasi khusus tentang tata cara pengajuan dokumen di 23 negara, yaitu: Australia, Austria, Brazil, Canada, Timor Timur, Estonia, Finland, Italia, Japan, Maroko, Netherland, New Caledonia, Norway, Pakistan, Panama, Philipina, Saudi Arabia, Switzerland, Thailand, United Kingdom, America Serikat, dan Vietnam.
Aturan di masing-masing negara tersebut terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi pengadilan termasuk jangka waktu pemanggilan yang harus diperhatikan. Beberapa aturan bersifat pengecualian/tambahan dari poin yang diatur dalam MoU tanggal 19 Februari 2013. Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dilakukan melalui jalur diplomatik Kementerian Luar Negeri sebagaimana dengan jelas diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Nota Kesepahaman.
Berikut adalah aturan-aturan penyempaian surat rogatori dari 23 Negara sebagai dirilis oleh Kementerian Luar Negeri dalam http://rogatori.kemlu.go.id: