Panitera MA: Untuk Perkara Tertentu, Lakukan Anonimisasi sebelum Publikasi
JAKARTA | (26/4/2016) Dalam satu bulan terakhir Kepaniteraan MA mendapatkan beberapa surat pengaduan terkait publikasi putusan perkara perlindungan anak dan perceraian tanpa didahului proses penyamaran informasi identitas pribadi. Akibatnya, informasi “pribadi” dapat diakses oleh khalayak. Salah seorang pengadu menyampaikan bahwa akibat publikasi tanpa anonimisasi, dirinya benar-benar mengalami dampak nyata yaitu diputuskan oleh calon pasangannya. Bahkan pengaduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebutkan seorang anak mengalami trauma mendalam akibat terpublikasikan “aibnya”, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohnan perubahan nama ke pengadilan negeri.
Menyikapi hal tersebut, Panitera MA Soeroso Ono, meminta kepada para pimpinan pengadilan untuk memperhatikan ketentuan publikasi putusan yang terdapat dalam Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK 1-144/KMA/SK/I/2011). Soeroso menjelaskan bahwa untuk perkara yang persidangannya dilakukan secara tertutup, pengadilan harus melakukan penyamaran identitas pihak yang terkait dalam perkara sebelum putusan dipublikasikan di Direktori Putusan.

JAKARTA | (19/04/2016) Menjaga kepercayaan publik bagi lembaga peradilan adalah aspek yang sangat penting. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, tidak hanya bertumpu pada aspek yudisial, seperti persidangan dan kualitas putusan. Namun juga bertumpu pada aspek non judisial, seperti administrasi dan pelayanan peradilan. Kedua aspek ini, Aspek judisial dan non judisial, ibarat dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan dan saling terkait satu sama lain. Pimpinan peradilan, termasuk Ketua Kamar, memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan kedua sisi ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
JAKARTA | (18/04/2016) - Ketua MA Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH mengambil sumpah dan melantik Soltoni Mohdally, SH, MH sebagai Ketua Kamar Perdata MA dan Dr. Supandi, SH, MH sebagai Ketua Kama TUN. Keduanya diangkat sebagai Ketua Kamar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ketua kamar tersebut berlangsung dalam sidang paripurna khusus yang dipimipin oleh Ketua MA pada Senin pagi (18/4/2016) bertempat di Ruang Kusumahatmadja, gedung MA, Jakarta. Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II MA, para mantan pimpinan MA, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, para Ketua/Panitera pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se Jabodetabek.