Menko Perekonomian: “Pemerintah Apresiasi Perma 2 Tahun 2015”
JAKARTA | (07/03) - MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Menurutnya Perma Nomor 2 Tahun 2015 bukan saja sebuah terobosan secara teknis yudisial namun juga secara paradigma. Ia berharap kehadiran small claim court dapat memperbaiki peringkat kemudahan berusaha bagi Indonesia yang saat ini berada di posisi 109 dari 189 negara. Target perbaikan posisi Indonesia, menurut Menko, adalah menjadi peringkat ke-40.
Menko Darmin Nasution menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk “Peran Peradilan dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Senin (7/3) di Jakarta.

JAKARTA | (07/03) - Ketua Mahkamah Agung,, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH membuka seminar Internasional bertajuk “Peran Peradilan dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Senin (07/03/2016), bertempat di Hotel Borobudur Jakarta. Dalam seminar tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, bertindak sebagai pembicara kunci (key note speaker).
JAKARTA | (02/03) - KETUA Mahkamah Agung dalam pidato laporan tahunan yang dihelat kemarin (1/3) memaparkan berbagai capaian lembaga yang dipimpinnya. Salah satunya mengenai upaya pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Dari pidatonya Ketua MA menyebut 10 pembaruan di kedua bidang tersebut yang terjadi di tahun 2015.
JAKARTA (1/3) KINERJA penanganan perkara Mahkamah Agung tahun 2015 melampaui capaian 2014. Antara lain dilihat dari rasio produktifitas memutus dan jumlah sisa perkara. Rasio produktifitas memutus perkara tahun 2015 mencapai 78,83% dari keseluruhan beban perkara. Jumlah rasio ini meningkat 1,92% dari tahun 2014. Jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2015 sebanyak 18.402 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.452 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 3.950 perkara. Jumlah sisa ini berkurang 10,73% dari tahun 2014.
JAKARTA | (24/0/2016) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono menjelaskan bahwa penanganan perkara di Mahkamah Agung mulai dari berkas diterima sampai dengan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dilakukan dalam 9 (sembilan) tahapan. Ke-sembilan tahapan yang dimaksud adalah (1) penerimaan berkas perkara, (2) penelaahan berkas perkara, (3) registrasi berkas perkara, (4) penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara, (5) penetapan hari musyawarah dan ucapan, (6) pembacaan berkas, (7) musyawarah dan ucapan, (8), minutasi, dan (9) pengiriman berkas. Tahapan penanganan perkara tersebut, kata Panitera MA, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.