Waspadai Modus Penipuan Bermodus “Mengurus Perkara” di MA
Panitera MA:
Waspadai Modus Penipuan Bermodus “Mengurus Perkara” di MA
Untuk Yakinkan Korban, si Penipu Membuat Rekening Bank dengan Identitas Palsu atas Nama Pejabat MA
JAKARTA | (22/4) Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan “memenangkan” perkara di Mahkamah Agung. Soeroso memastikan tawaran bantuan untuk mengurus perkara adalah modus penipuan yang menyasar para pihak yang sedang berperkara di MA. Untuk memuluskan aksinya, sang penipu mengaku panitera pengganti yang menangani perkaranya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, modus terakhir ini sang Penipu pun membuat rekening bank dengan identitas palsu atas nama panitera pengganti yang bersangkutan.
Soeroso menyampaikan hal tersebut Senin sore (21/04) di ruang kerjanya, setelah menerima laporan, Victor Togi Rumahorbo, salah seorang panitera pengganti yang namanya disalahgunakan. Sang penipu, kata Panitera, menghubungi pihak dalam perkara 643 PK/PDT/2013 dengan mengaku panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Ia berjanji akan membantu untuk memenangkan perkara di MA. Selanjutnya, sang penipu menghubungi kembali korban dan menyampaikan bahwa perkaranya telah diputus sesuai “keinginan”. Untuk meyakinkan korban, si Penipu memberikan selembar kertas seolah dokumen resmi MA. Dalam “dokumen jadi-jadian” tersebut ada informasi mengenai identitas perkara dan amar putusan. Dibawah dokumen tersebut ada tanda-tangan hakim ketua dan panitera pengganti dengan setempel di bagian tanda tangan ketua majelis.