Pleno Kamar Berakhir, Rumusan Hukum pun Lahir
Pleno Kamar Mahkamah Agung yang diikuti oleh kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar TUN telah berakhir Jumat siang (11/12/2015). Sebelum Ketua MA menutup secara resmi rapat pleno kamar, masing-masing kamar yang diwakili oleh “juru bicaranya” membacakan hasil rumusan kamar di hadapan rapat paripurna. Rumusan hukum yang dilahirkan dalam rapat pleno kamar tersebut telah ditandatangani oleh anggota kamar. Selanjutnya, oleh jurubicara secara simbolis diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung, Rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar yang telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung sedapat-dapatnya ditaati Majelis Hakim. Untuk melegitimasi hasil rumusan rapat pleno kamar sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Ketua MA akan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan pemberlakuan rumusan hukum sebagai pedoman bagi Kamar dan juga bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.


Kepaniteraan MA dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati untuk berbagi data perpanjangan penahanan dan petikan putusan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MOU yang telah ditandatangani oleh Panitera MA dan Dirjen Pemasyarakatan, 30 Oktober 2015 yang lalu. Menindaklanjuti MOU tersebut, Kepaniteraan MA melakukan uji fungsi aplikasi bersama unit kerja terkait dari Ditjen Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada 8 Desember 2015 di Hotel Luwansa, Jakarta. Kegiatan uji fungsi aplikasi ini difasilitasi oleh The Asia Foundation.
Bank Indonesia menyelenggarakan seminar nasional kearsipan bertajuk “Peran Strategis Tata Kelola Dokumen Elektronik”, Selasa 8 Desember 2015 bertempat di Ruang Serbaguna di Gedung Safruddin Prawiranegara. Dalam seminar tersebut, Bank Indonesia menghadirkan beberapa nara sumber yang berasal berbagai lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengimplementasian dokumen elektronik, yaitu: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Universitas Indonesia dan Mahkamah Agung. Sementara yang menjadi peserta seminar adalah unsur perbankan, kementerian dan lembaga, BUMN, perusahaan swasta, pers, dan akademisi.