Hakim Agung Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA Tutup Usia
Hakim Agung Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA Tutup Usia
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung RI berduka. Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA, Hakim Agung Kamar Agama meninggal dunia pada hari ini (Selasa, 24/9/2013) , di rumah sakit National University of Singapore pada pukul 09.00 waktu setempat. Hakim Agung kelahiran Batusangkar 22 Juli 1950 ini meninggal dunia karena sakit dalam usia 63 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacob, dan seorang anak, Nida Rifyal.
Almarhum Rifyal Ka’bah diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 241/M Tahun 2000 tanggal 2 September 2000. Almarhum bisa dibilang hakim agung senior, dengan masa kerja lebih kurang 13 (tiga belas) tahun mengabdi sebagai hakim agung Mahkamah Agung RI. Prof. Rifyal Ka’bah yang berlatar belakang akademisi dengan spesialisasi Hukum Islam ditempatkan sebagai hakim agung pada Tim E (Tim Perdata Agama). Setelah MA memberlakukan sistem kamar di akhir tahun 2011, Almarhum Rifyal Ka’bah tercatat sebagai salah seorang Hakim Agung Kamar Agama.