Mulai Bulan ini, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas
Mulai Bulan ini, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (14/8)
Untuk perkara yang diregister di Kepaniteraan MA pada 1 Augustus 2013 akan diberlakukan sistem pemeriksaan beras “model baru”. Yaitu MA akan segera menetapkan kapan perkara tersebut akan diputus dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak perkara tersebut diterima oleh majelis. Dalam memeriksa berkas, hakim agung tidak lagi melakukannya secara bergiliran seperti yang selama ini berjalan. Masing-masing hakim agung akan diberikan berkas secara serentak untuk dibaca dan diberikan pendapat, lalu pendapat itu akan dimusyawarahkan di hari musyawarah/ucapan yang ditentukan dimuka.