Pembinaan Pimpinan MA di Wakatobi Sultra | (4/5)
Ketua MA Dorong Penyelesaian Perkara di MA dan Tk Banding Paling Lama 3 bulan, Tk Pertama Paling Lama 5 Bulan
WAKATOBI - (4/5) - Upaya percepatan penanganan perkara baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus dilakukan. MA telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan percepatan penanganan perkara dapat berjalan efektif. Untuk penanganan perkara di MA, telah diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013, sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan banding telah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Menurut peraturan tersebut, MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK. Sedangkan untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Sabtu (3/5/2014) di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Hadir bersama Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan seluruh Ketua Kamar kecuali Kamar Pidana. Mereka menyampaikan pembinaan mengenai isu-isu terkini yang substansinya berkaitan dengan bidang kewenangannya masing-masing.