Sangat Diharapkan !, Pengiriman e-Dokumen oleh Pengadilan Tk Pertama untuk Dukung Pembacaan Berkas Serentak
Sangat Diharapkan !, Pengiriman e-Dokumen oleh Pengadilan Tk Pertama untuk Dukung Pembacaan Berkas Serentak
JAKARTA | (30/10). Untuk perkara yang diregistrasi mulai 1 Agustus 2012, MA memberlakukan sistem pemeriksaan berkas dengan cara “membaca bersama” dalam periode waktu yang ditentukan. Sistem ini menggantikan sistem membaca berkas secara bergiliran yang telah dilakukan sejak berpuluh-puluh tahun. Untuk memberlakukan sistem ini, MA harus menggandakan beberapa dokumen penting di Bundel B. Penggandaan ini diharapkan akan dilaksanakan secara elektronik sehingga tidak ada pemborosan penggunaan kertas. Untuk implementasi kebijakan baru ini, partisipasi dari pengadilan dalam pengiriman e-dokumen sangat diharapkan
Demikian disampaikan Panitera MA, Soeroso Ono, dalam pertemuan bertajuk Monitoring dan Evaluasi Pengiriman e-Dokumen untuk Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jum’at (25/10), pekan lalu, di ruang pertemuan PT Makassar. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua, Panitera/Sekretaris dan Panitera Muda Hukum pengadilan empat lingkungan peradilan se- Kota Makassar.
Panitera MA dalam pengarahannya meminta pengadilan untuk menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan dalam pengiriman e-dokumen. Selain cara tersebut sangat efektif, juga untuk menghindari permasalahan yang sering muncul dari pengiriman menggunakan compact disc (CD).