Ketua MA Meminta Ketua Pengadilan Banding Awasi Pelaksanaan SEMA Delegasi Bantuan Panggilan

M ahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 6 Tahun 2014 tentang Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. SEMA ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan MA untuk mempercepat penanganan perkara. Selama ini proses penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan lintas yurisdiksi pengadilan menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara. Sesuai dengan filosofi kelahirannya, SEMA 6 Tahun 2014 mengatur beberapa hal yang cukup progresif, antara lain: harus ada koordinator yang menangani bantuan panggilan, harus ada register khusus, penyampaian bantuan panggilan menggunakan teknologi informasi, pelaporan dan pengawasan secara berjenjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial bagi 214 pejabat empat lingkungan perdilan di Kupang, Senin (31/8). Ketua MA meminta seluruh jajaran pengadilan secara sungguh-sungguh melaksanakan SEMA 6 Tahun 2010. Sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut, Ketua MA memerintahkan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding agar melakukan pengawasan penanganan bantuan panggilan yang dilakukan oleh pengadilan yang ada di daerah hukumnya.



