8 Fakta, Tahun 2013 tahun Prestasi
8 Fakta, Tahun 2013 Tahun Prestasi
JAKARTA | (03/02) - Sederet prestasi yang mencolok di bidang penanganan perkara diraih Mahkamah Agung pada tahun 2013. Tidak berlebihan jika tahun 2013 disebut sebagai tahun prestasi. Berikut adalah sejumlah fakta yang mendukung “julukan” tersebut:
1. Jumlah Perkara Putus Terbanyak
Sepanjang tahun 2013, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 16.034. Jumlah ini meningkat 45,83 % dari jumlah perkara putus tahun 2012 yang berjumlah 10.995 perkara. Produktivitas memutus di tahun 2013 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah Mahkamah Agung. Jumlah perkara putus tahun 2013 memecahkan rekor perkara putus tertinggi sebelumnya yang diraih tahun 2010. Ketika itu, MA berhasil memutus perkara sebanyak 13.891 perkara.