Direktorat Pranata Siaga Menyambut Berlakunya SEMA 1 Tahun 2014
Direktorat Pranata Siaga Menyambut Berlakunya SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (27/3) - SEMA 1 Tahun 2014 berlaku bagi semua permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2014. Direktorat Pranata sebagai gerbang masuk perkara di Mahkamah Agung bersiaga menghadapi perubahan yang diatur dalam SEMA ini. Seluruh personil Ditpranata yang terkait penerimaan berkas pun diberikan sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan komunikasi data direktori putusan. 25-27 Maret 2014 yang lalu, Ditpranata Militer menyelenggarakan kegiatan tersebut di Bandung. Sebelumnya 19-21 Februari 2014, kegiatan serupa dihelat oleh Ditpranata TUN dan Ditpranata Pidana. Sedangkan Ditpranata Perdata telah menyelenggarakan kegiatan tersebut pada tanggal 26-28 Februari 2014.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aturan terkait dokumen elektronik pendukung permohonan kasasi/peninjauan kembali yang dimuat dalam SEMA 14 Tahun 2010 diubah oleh SEMA 1 Tahun 2014. Dalam SEMA 1 Tahun2014, ada dua perubahan substansial terkait pengiriman e-dokumen. Pertama, ruang lingkup dokumen elektronik yang harus dikirim. Selain putusan, ada e-dokumen lain yang wajib dilampirkan yaitu pemberitahuan putusan banding, akta pernyataan kasasi, tanda terima memori kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi. Kedua, media pengiriman e-dokumen. Kalau dulu pengadilan boleh memilih media untuk pengiriman e-dokumen, yaitu CD/flash disk, e-mail dan direktori putusan, maka kini hanya komunikasi data direktori putusan sebagai satu-satunya media pengiriman e-dokumen.
S
BANDUNG - (17/03) Dalam lima tahun terakhir kemajuan di bidang transparansi informasi pengadilan khususnya transparansi putusan menunjukkan perkembangan yang membanggakan. Direktori Putusan sebagai pusat data putusan nasional telah memuat lebih dari 600 ribu putusan. Publikasi putusan ini selain memudahkan kepada publik untuk mengakses putusan juga akan efektif untuk mendorong hakim menyusun putusan sebaik mungkin karena menyadari karyanya akan diakses publik. Apalagi ketika menyadari bahwa putusan yang dibuatnya akan menjadi objek dalam lomba analisis putusan, maka dorongan hakim untuk menyusun putusan yang berkualitas akan semakin kuat.
JAKARTA (4/3/2014) - Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono melantik Suwardi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidan Non Yudisial, Selasa (4/3/2014), bertempat di Istana Negara Jakarta. Pelantikan mantan Ketua Kamar Perdata MA ini disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono, jajaran Kabinet, Ketua MA, para Ketua Kamar, Hakim Agung, dan sejumlah pimpinan lembaga negara. Pengangkatan Suwardi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial didasarkan pada Keputusan Presiden RI nomor 2/P tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014.
JAKARTA | (26/02) - Ketua MA, H.M. Hatta Ali, menyampaikan pidato laporan tahunan Mahkamah Agung 2013 dalam sidang paripurna khusus yang digelar Rabu (26/02), di gedung Sekretariat MA, Jakarta. Seremoni tahunan ini dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan MA, para Hakim Agung, Panitera MA, Sekretaris, para pejabat eselon I MA, serta para ketua pengadilan tingkat banding empat lingkungan peradilan. Dalam pidatonya yang berdurasi kurang lebih dua jam, Hatta Ali memaparkan 6 (enam) capaian utama MA sepanjang tahun 2013.