939 Berkas Berhasil Diselesaikan di Konsinyering Kamar Pidana
939 Berkas Berhasil Diselesaikan di Konsinyering Kamar Pidana
BOGOR | (29/5) - Upaya percepatan penyelesaian perkara adalah komitmen Mahkamah Agung yang tidak pernah padam. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, termasuk melalui kegiatan konsinyering. Melalui proyek SUSTAIN, UNDP memfasilitasi Kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian perkara Kasasi dan PK pada Kamar Pidana Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 27 s/d 29 Mei 2015 di Hotel Padjajaran Suite, Bogor. Pesertanya berjumlah 72 peserta yang terdiri dari hakim agung, panitera muda, panitera pengganti dan operator. Selama tiga hari konsinyering, 939 berkas dapat diselesaikan.
Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, memimpin langsung kegiatan konsinyering ini. Ia menegaskan bahwa konsinyering adalah salah satu strategi Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan penyelesaian tunggakan perkara kasasi dan PK. Hal ini karena selama konsinyering para peserta akan fokus pada target pekerjaan . Selain itu peserta dapat terhindar “gangguan” yang bisa mengalihkan konsentrasi dalam penyelesaian pekerjaan.
