SEMA 14 Tahun 2010 Direvisi: Ruang Lingkup E-Dokumen Diperluas dan Media Pengiriman Dibatasi
SEMA 14 Tahun 2010 Direvisi:
Ruang Lingkup E-Dokumen Diperluas, Media Pengiriman Dibatasi
JAKARTA (12/2) - Ketua Mahkamah Agung tanggal 29 Januari 2014 menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2014. Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Substansi perubahan yang diatur dalam SEMA 1 Tahun 2014 adalah meliputi dua hal: ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elektronik. Sema ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014.
Jika dalam SEMA 14/2010 dokumen elektronik yang wajib disertakan itu hanya meliputi: putusan dan dakwaan (untuk perkara pidana), maka dalam SEMA 1 Tahun 2014 dokumen elektronik tersebut diperluas, yaitu:
S

JAKARTA | (7/1) - Dalam setahun tidak kurang dari 20.000-an perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung. Jumlah beban yang banyak tersebut bukan saja merupakan tantangan bagi hakim agung yang jumlahnya terbatas (maksimal 60) untuk menyelesaikannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Akan tetapi merupakan tantangan tersendiri bagi Kepaniteraan untuk melakukan pencatatan setiap proses “perjalanan” berkas. Keteledoran pencatatan dalam sistem mengakibatkan informasi yang tersaji tidak update yang berujung pada “protes” publik. Ada perkara yang sudah dikirim namun dalam sistem informasi disebut “masih dalam pemeriksaan majelis”. Pihak yang menerima pemberitahuan salinan putusan pun menggelar “protes” dengan menuduh putusan yang disampaikan tersebut palsu.
JAKARTA | (6/1) - Ketika sosialisasi penggunaan direktori putusan di Makassar, 24-26 Juni 2013 silam, PN Saumlaki terpilih sebagai peserta dengan jumlah upload terbanyak. PN Saumlaki berhasil mengupload 170 putusan selama pelatihan. Jumlah ini mengungguli putusan yang terupload dari 39 satker peserta pelatihan lainnya yang terdiri dari seluruh pengadilan negeri di daerah hukum PT Makasar, PT Ambon dan PT Maluku Utara. Atas prestasi ini, AIPJ sebagai pihak yang membiayai penyelenggaraan kegiatan, memberikan “bonus” berupa kesempatan menjadi mentor pelatihan serupa yang diselenggarakan di Medan.