Konsistensi Yang Diusung Sistem Kamar Tidak Melanggar Independensi Peradilan
Laporan Kunjungan ke Hoge Raad Belanda
Konsistensi Yang Diusung Sistem Kamar Tidak Melanggar Independensi Peradilan
JAKARTA - (17/04/2015) - Mahkamah Agung terus memperkuat penerapan sistem kamar yang tahun ini akan memasuki tahun ke empat. Selain menyempurnakan regulasi sistem kamar melalui penerbitan SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014, Mahkamah Agung juga melakukan bench learning sistem kamar ke Hoger Raad (HR) Belanda. Bench learning sistem kamar di HR Belanda ini dilakukan oleh delegasi yang terdiri dari 3 (tiga) hakim agung yaitu: Soltoni Mohdally, SH, MH, Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH dan Yulius, SH, MH dan 3 (tiga) orang panitera pengganti, yaitu Rafmiwan Murianeti, Endang Wahyu Utami dan Rustanto, serta Yunani Abiyoso dari Asistensi Tim Pembaruan Peradilan MA. Mereka akan melihat langsung proses berjalannya sistem kamar mulai 13 s.d 18 April 2015 di HR Belanda.
Ketua Hoge Raad Belanda, Marteen Feteris, menyambut kedatangan delegasi MA yang dipimpin oleh Soltoni Mohdally di ruang pleno Hoge Raad pada Senin (13/4/2015) pagi waktu Den Haag. Menurut Marteen, pihaknya akan memfasilitasi delegasi untuk dapat melihat secara langsung mekanisme kerja sistem kamar HR. Delagasi yang terdiri dari hakim agung akan diajak langsung mengikuti rapat pleno kamar, sedangkan delegasi asisten akan intensif berdiskusi diskusi tematik yang berhubungan dengan sistem kamar serta sistem manajemen perkara.
