Untuk Cetak Barcode di Aplikasi Komunikasi Data, Pengadilan Hanya Perlu Lakukan Empat Langkah
Untuk Cetak Barcode di Aplikasi Komunikasi Data, Pengadilan Hanya Perlu Lakukan Empat Langkah
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (15/5)
Seperti diberitakan sebelumnya, fitur komunikasi data direktori putusan dilengkapi fasilitas cetak barcode yang nantinya ditempel di amplop berkas perkara. Dengan barcode yang tertempel di amplop berkas, akan memudahkan bagian penerima dokumen di MA untuk melakukan pengagendaan elektronik. Pengadilan pun akan mendapatkan kabar dari sistem bahwa berkasnya sudah diterima di MA. Untuk memanfaatkan fitur ini, ternyata pengadilan hanya perlu melakukan empat langkah.
“Untuk memanfaatkan fitur cetak barcode melalui aplikasi komunikasi data direktori putusan, pengadilan hanya perlu melakukan empat langkah”, ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan saat berbincang dengan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, Selasa (14/5), di ruang kerjanya.