Ketua MA Dorong Pengadilan Publikasikan Putusan
Ketua MA Dorong Pengadilan Publikasikan Putusan
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (20/5)
Peristiwa salah satu pengadilan negeri di Jawa Timur yang kalah dalam sidang ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat menjadi perhatian orang nomor satu di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung langsung menanggapi dengan mengingatkan seluruh pimpinan pengadilan bahwa putusan pengadilan baik sudah berkekuatan hukum tetap maupun belum merupakan kategori informasi yang harus tersedia setiap saat dan bisa diakses oleh publik. Langkah efektif menyediakan informasi tersebut adalah dengan publikasi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“ Agar para pimpinan pengadilan mempedomani SK KMA 1-144/2011”, ungkap Panitera Mahkamah Agung, H. Soeroso Ono, SH, MH, mengutip disposisi Ketua MA yang ditujukan kepadanya menanggapi pemberitaan media atas sengketa informasi pengadilan dengan masyarakat, Kamis (16/5) di ruang kerjanya. Menindaklanjuti disposisi tersebut, Panitera MA langsung bersurat ke Pengadilan tersebut agar mempedomani SK Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan.