SEMA 14 Tahun 2010 Direvisi: Ruang Lingkup E-Dokumen Diperluas dan Media Pengiriman Dibatasi
SEMA 14 Tahun 2010 Direvisi:
Ruang Lingkup E-Dokumen Diperluas, Media Pengiriman Dibatasi
JAKARTA (12/2) - Ketua Mahkamah Agung tanggal 29 Januari 2014 menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2014. Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Substansi perubahan yang diatur dalam SEMA 1 Tahun 2014 adalah meliputi dua hal: ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elektronik. Sema ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014.
Jika dalam SEMA 14/2010 dokumen elektronik yang wajib disertakan itu hanya meliputi: putusan dan dakwaan (untuk perkara pidana), maka dalam SEMA 1 Tahun 2014 dokumen elektronik tersebut diperluas, yaitu: