Catatan Akhir Tahun : Tingkatkan Kualitas Informasi Perkara, MA Lakukan Stock Opname Berkas Perkara
Tingkatkan Kualitas Informasi Perkara, MA Lakukan Stock Opname Berkas Perkara
JAKARTA | (7/1) - Dalam setahun tidak kurang dari 20.000-an perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung. Jumlah beban yang banyak tersebut bukan saja merupakan tantangan bagi hakim agung yang jumlahnya terbatas (maksimal 60) untuk menyelesaikannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Akan tetapi merupakan tantangan tersendiri bagi Kepaniteraan untuk melakukan pencatatan setiap proses “perjalanan” berkas. Keteledoran pencatatan dalam sistem mengakibatkan informasi yang tersaji tidak update yang berujung pada “protes” publik. Ada perkara yang sudah dikirim namun dalam sistem informasi disebut “masih dalam pemeriksaan majelis”. Pihak yang menerima pemberitahuan salinan putusan pun menggelar “protes” dengan menuduh putusan yang disampaikan tersebut palsu.
Fenomena di atas menjadi perhatian serius Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono. Sepanjang tahun 2013, sejumlah kebijakan untuk melakukan perbaikan sistem informasi perkara telah digulirkan. Kebijakan terkini adalah melakukan stock opname berkas perkara Mahkamah Agung.