MA Terbitkan SEMA Pembatasan PK Pidana
MA Terbitkan SEMA Pembatasan PK Pidana
JAKARTA | (31/12) - Hari ini (Rabu, 31/12/2014), Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. SEMA ini diterbitkan MA untuk terwujudnya kepastian hukum terkait permohonan peninjauan kembali setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014. Seperti diketahui, MK dalam putusan tersebut menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam angka 3 (tiga) SEMA 7 Tahun 2014 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia tersebut, MA dengan tegas menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali.
Berikut isi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014: