Inilah Pengadilan Yang Belum Mempublikasikan Putusan di Direktori Putusan pada Tahun 2014
Inilah Pengadilan Yang Belum Mempublikasikan Putusan di Direktori Putusan pada Tahun 2014
JAKARTA | (10/12) - Sema 1 Tahun 2014 menjadikan Direktori Putusan sebagai satu-satunya media untuk mengirimkan dokumen elektronik berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Indikasi kesiapan pengadilan memenuhi ketentuan Sema 1/2014 adalah dipublikasikannya putusan pengadilan tersebut di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hingga berita ini diturunkan, sistem mencatat masih ada 33 pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan. Jumlah tersebut terdiri dari 21 Pengadilan Negeri dan 12 Pengadilan Agama. Panitera Mahkamah Agung mengharapkan diakhir tahun 2014 ini, seluruh pengadilan sudah mempublikasikan putusan di Direktori Putusan. Panitera juga meminta kepada pengadilan yang baru dibentuk namun belum memiliki user nama dan password agar menghubungi Kepaniteraan MA.
Inilah daftar 33 Pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan.