PA Jaktim, Pengadilan Pertama Yang Laporkan Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan

P ADA akhir tahun 2014, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2014 yang mengatur proses penanganan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan. Dalam Sema tersebut diatur kewajiban pengadilan untuk memiliki register dan menyampaikan laporan penanganan delegasi bantuan/pemberitahuan. Terkait dengan penyampaian laporan ini, PA Jakarta Timur adalah pengadilan pertama yang menyampaikan laporan penanganan delegasi bantuan ke Mahkamah Agung. Melalui surat pengantar nomor W9-A3/6689/HK.05/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, PA Jaktim melaporkan register bantuan delegasi panggilan bulan Mei dan Juni 2015
Berdasarkan ketentuan angka 5 SEMA 06 Tahun 2014 disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan keadaan penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding setiap dua bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait.
S
SEMA 1 Tahun 2014 mewajibkan pengadilan tingkat pertama mengirimkan sejumlah dokumen elektronik dalam setiap pengajuan perkara kasasi atau peninjauan kembali. Dokumen elektronik tersebut harus dikirim melalui sistem komunikasi data yang tersedia di Direktori Putusan. Majelis hakim agung akan memeriksa berkas kasasi berdasarkan dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika pengadilan tidak mengirimkan dokumen elektronik, maka akan berpengaruh pada kelancaran proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.
