Direktorat Pranata Siaga Menyambut Berlakunya SEMA 1 Tahun 2014
Direktorat Pranata Siaga Menyambut Berlakunya SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (27/3) - SEMA 1 Tahun 2014 berlaku bagi semua permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2014. Direktorat Pranata sebagai gerbang masuk perkara di Mahkamah Agung bersiaga menghadapi perubahan yang diatur dalam SEMA ini. Seluruh personil Ditpranata yang terkait penerimaan berkas pun diberikan sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan komunikasi data direktori putusan. 25-27 Maret 2014 yang lalu, Ditpranata Militer menyelenggarakan kegiatan tersebut di Bandung. Sebelumnya 19-21 Februari 2014, kegiatan serupa dihelat oleh Ditpranata TUN dan Ditpranata Pidana. Sedangkan Ditpranata Perdata telah menyelenggarakan kegiatan tersebut pada tanggal 26-28 Februari 2014.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aturan terkait dokumen elektronik pendukung permohonan kasasi/peninjauan kembali yang dimuat dalam SEMA 14 Tahun 2010 diubah oleh SEMA 1 Tahun 2014. Dalam SEMA 1 Tahun2014, ada dua perubahan substansial terkait pengiriman e-dokumen. Pertama, ruang lingkup dokumen elektronik yang harus dikirim. Selain putusan, ada e-dokumen lain yang wajib dilampirkan yaitu pemberitahuan putusan banding, akta pernyataan kasasi, tanda terima memori kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi. Kedua, media pengiriman e-dokumen. Kalau dulu pengadilan boleh memilih media untuk pengiriman e-dokumen, yaitu CD/flash disk, e-mail dan direktori putusan, maka kini hanya komunikasi data direktori putusan sebagai satu-satunya media pengiriman e-dokumen.