Targetkan 100 % Pengadilan Upload Putusan, Kepaniteraan MA Sosialisasikan Direktori Putusan Untuk Kawasan Indonesia Timur
Panitera Mahkamah Agung menargetkan di akhir 2015, seluruh pengadilan sudah mempublikasikan putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Meski pada awal Oktober masih ada belasan pengadilan yang jumlah publikasinya nihil di 2015, target tersebut optimis tercapai. Optimisme tersebut diperkuat dengan langkah Kepaniteraan MA yang menyelenggarakan sosialisasi Direktori Putusan bagi pengadilan tersebut di Makassar selama 3 hari (11-13 November 2015).
Kepaniteraan mengundang para operator dari 26 pengadilan untuk diupgrade kapasitasnya di bidang pemahaman SEMA 1 Tahun 2014, publikasi putusan dan pengiriman dokumen elektronik perkara kasasi/peninjauan kembali. Sebagian besar peserta berasal dari pengadilan yang jumlah publikasinya di tahun 2015 masih nihil. Kegiatan yang bertajuk Sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan Pelatihan Wilayah Indonesia Timur dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Sunaryo, SH, MH, Rabu malam (12/11). Hadir pula dalam pembukaan kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Agama Makassar, dan Kadilmil Makassar.

PANITERA MA, Soeroso Ono, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jum’at (20/10), di Jakarta. Kedua instansi tersebut bersepakat melakukan kerjasama di bidang
Mahkamah Agung pada tanggal 20 Agustus 2015 telah memutus dua perkara yang menarik perhatian publik. Pertama adalah putusan kasasi nomor 490 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh DPP Partai Golkar melawan Menkumham dan Agung Laksono. Kedua adalah perkara nomor 504 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh PPP (Suryadharma Ali) melawan Menkumham, H.M. Romahurmuzy, FPPP DPRI, dan sejumlah DPW, DPD, dan DPC PPP. Kedua perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. H. Imam Subechi, SH, MH sebagai ketua majelis, dan Dr. Irfan Fachruddin, SH, Cn dan Dr. Supandi, SH, M.Hum masing-masing sebagai anggota. Berikut link lengkap kedua putusan tersebut: