Catatan Akhir Tahun : Sepanjang 2013: 3.599 e-Dokumen Kasasi/PK Dikirim Via Direktori Putusan
Sepanjang 2013: 3.599 e-Dokumen Kasasi/PK Dikirim Via Direktori Putusan
PN Denpasar: Terbanyak Kirim e-Dokumen melalui Komunikasi Data
JAKARTA | (3/1) - Sejak Maret 2011, pengadilan diwajibkan mengirim e-dokumen (putusan tingkat pertama, banding, dakwaan, memori kasasi [disarankan]) ketika mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Meski pengadilan boleh memilih menggunakan media compact disk, plash disk, e-mail atau komunikasi data Direktori Putusan, Kepaniteraan MA sangat menyarankan pengadilan menggunakan komunikasi data Direktori Putusan dalam mengirim e-dokumen tersebut. Himbauan ini nampaknya mendapat respon positif dari pengadilan. Terbukti, sepanjang tahun 2013 terdapat 3.599 perkara yang e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Sementara pengadilan yang telah menggunakan komunikasi data Direktori Putusan berjumlah 285 satker.
PN Denpasar adalah pengadilan yang paling banyak mengirimkan e-dokumen via Direktori Putusan. Selama tahun 2013, terdapat 267 berkas kasasi/peninjauan kembali dari PN Denpasar yang e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Atas kepatuhannya tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, memberi apresiasi yang tinggi kepada PN Denpasar.