Panitera MA Keluarkan Juklak SEMA 1 Tahun 2014
Panitera MA Keluarkan Juklak SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (05/06) - Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Sema yang merupakan perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 ini mulai berlaku bagi pengajuan kasasi/PK mulai 1 Maret 2014. Untuk terwujudnya keseragaman dalam mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Bahwa dalam rangka memberi petunjuk dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali”, demikian bunyi konsideran Keputusan Panitera MA yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2014 tersebut.
S
JAKARTA | (23/05) - Panitera MA Soeroso Ono meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar dalam setiap permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara Belanda, harus melampirkan authorized translation dalam bahasa Belanda atau bahasa Inggris agar pihak terkait di Belanda dapat menindaklanjuti permohonan tersebut. Soeroso mendasarkan hal tersebut pada surat Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 19167/HI/04/2014/58 tanggal 30 April 2014. Surat Dirjen HPI itu sendiri merujuk kepada nota dinas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag.