Untuk Access to Justice, Publik Berharap Informasi Perkara Bisa Diakses Tunanetra
Untuk Access to Justice, Publik Berharap Informasi Perkara Bisa Diakses Tunanetra
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (19/4)
Keterbukaan informasi perkara, khususnya publikasi putusan, yang dinakhodai Kepaniteraan Mahkamah Agung mendapat apresiasi positif dari publik. Jumlah putusan pengadilan yang mencapai jumlah diatas 400.000 merupakan “harta karun” yang sangat bernilai untuk perkembangan pemikiran hukum di Indonesia. Publik menaruh harapan tinggi kepada Mahkamah Agung, untuk kepentingan access to justice, informasi perkara juga bisa diakses oleh para penyandang tunanetra.
Hal tersebut mengemuka pada diskusi pembaruan peradilan yang mengusung tema “Mendorong perbaikan layanan publik pengadilan yang berbasis pada putusan yang konsisten serta penyelesaian perkara yang cepat dan transparan”, Kamis (19/4) di Hotel Sari Pan Pasifik Jakarta. Diskusi publik yang dihelat oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), menghadirkan nara sumber Suparman Marzuki (Komisioner KY), Asep Nursobah (Hakim Yustisial MA), Dian Rositawati (Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, LeIP), Eryanto Nugroho (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, PSHK) dan Warwick Soden (Prinsipal Registrar/CEO Pengadilan Federal Australia). Hadir sebagai peserta diskusi perwakilan dari, MA, KY, Bapennas, KRHN, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, dan perwakilan dari negara-negara donor. Peserta diskusi dari Mitra Netra, adalah pengusul aksebilitas website informasi perkara oleh penyandang tuna netra.