MK Kabulkan Permohonan Pengujian UU SPPA oleh PP IKAHI
MK Kabulkan Permohonan Pengujian UU SPPA oleh PP IKAHI
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (28/3)
Hakim Indonesia sekarang boleh lega. Hal ini karena permohonan pengujian UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diajukan oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH, MH, baik selaku pribadi maupun dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Ikahi, bersama dengan pengurus lainnya dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”, demikian dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud. MD, dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk pembacaan putusan perkara 110/PUU-X/2012, Kamis (28/3) pukul 14.45.