Mengirim Surat Rogatori ke Jepang, Ini Dia Aturannya
Mengirim Surat Rogatori ke Jepang, Ini Dia Aturannya
JAKARTA | (03/07) Baru-baru ini Jepang mengembalikan sejumlah surat bantuan penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia melalui Kemenlu. Alasannya, surat rogatori tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam hukum Jepang. Dalam nota diplomatik yang disampaikan ke Kemenlu, Jepang menginformasikan bahwa penanganan surat rogatori telah diatur dalam “Bantuan Yudisial Timbal Balik terhadap Permintaan Bantuan dari Pengadilan Asing” sebagaimana diatur dalam Law No 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah ke Law No 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938).

JAKARTA | (23/05) - Panitera MA Soeroso Ono meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar dalam setiap permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara Belanda, harus melampirkan authorized translation dalam bahasa Belanda atau bahasa Inggris agar pihak terkait di Belanda dapat menindaklanjuti permohonan tersebut. Soeroso mendasarkan hal tersebut pada surat Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 19167/HI/04/2014/58 tanggal 30 April 2014. Surat Dirjen HPI itu sendiri merujuk kepada nota dinas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag.