Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih
Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (21/2)
Akhir tahun 2012, tepatnya 18 Desember 2012, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menjatuhkan putusan yang cukup menyita perhatian publik. Majelis Hakim Kasasi tersebut diketuai oleh Djoko Sarwoko, S.H., M. H. dengan anggota Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Sri Murwahyuni, SH.MH. Amar putusan yang menarik perhatian publik itu adalah perintah membayar secara tunai 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar oleh 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG/Asian Agri Group yang pengisian SPT tahunan diwakili oleh Terdakwa Suwir Laut. Jumlah keseluruhan pajak terhutang tersebut adalah 2 x Rp. 1.259.977.695.652,- = Rp. 2.519.955.391.304,- (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) secara tunai. Hutang pajak tersebut harus dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun.
Putusan Kasasi Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 241/PID/2012/-PT.DKI. tanggal 23 Juli 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 234/PID.B/2011/PN.JKT.PST. tanggal 15 Maret 2012. Dalam amarnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan Eksepsi Prematur dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Menyatakan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa Suwir Laut karena Prematur tidak dapat diterima ;