SEMA 4 Tahun 2014, Berlakukan Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 Sebagai Pedoman
SEMA 4 Tahun 2014, Berlakukan Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Sejumlah Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2012 Dianulir
JAKARTA- (15/4) - Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar di akhir tahun 2013 bertempat di Pusdiklat MARI Megamendung Cisarua Bogor. Pleno ini telah menghasilkan sejumlah rumusan. Rumusan tersebut ada yang merupakan respon terhadap isu-isu hukum mutakhir yang potensial menimbulkan perbedaan pendapat. Ada juga rumusan yang merevisi rumusan yang telah disepakati sebelumnya di Pleno Kamar Tahun 2012. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2014, Mahkamah Agung memberlakukan rumusan hukum tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
“Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 dan rumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan di pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding”, demikian bunyi SEMA 4 Tahun 2014 yang tertulis dalam angka 1 di halaman 2.

BANDUNG - (17/03) Dalam lima tahun terakhir kemajuan di bidang transparansi informasi pengadilan khususnya transparansi putusan menunjukkan perkembangan yang membanggakan. Direktori Putusan sebagai pusat data putusan nasional telah memuat lebih dari 600 ribu putusan. Publikasi putusan ini selain memudahkan kepada publik untuk mengakses putusan juga akan efektif untuk mendorong hakim menyusun putusan sebaik mungkin karena menyadari karyanya akan diakses publik. Apalagi ketika menyadari bahwa putusan yang dibuatnya akan menjadi objek dalam lomba analisis putusan, maka dorongan hakim untuk menyusun putusan yang berkualitas akan semakin kuat.