Hakim Agung Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA Tutup Usia
Hakim Agung Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA Tutup Usia
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung RI berduka. Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA, Hakim Agung Kamar Agama meninggal dunia pada hari ini (Selasa, 24/9/2013) , di rumah sakit National University of Singapore pada pukul 09.00 waktu setempat. Hakim Agung kelahiran Batusangkar 22 Juli 1950 ini meninggal dunia karena sakit dalam usia 63 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacob, dan seorang anak, Nida Rifyal.
Almarhum Rifyal Ka’bah diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 241/M Tahun 2000 tanggal 2 September 2000. Almarhum bisa dibilang hakim agung senior, dengan masa kerja lebih kurang 13 (tiga belas) tahun mengabdi sebagai hakim agung Mahkamah Agung RI. Prof. Rifyal Ka’bah yang berlatar belakang akademisi dengan spesialisasi Hukum Islam ditempatkan sebagai hakim agung pada Tim E (Tim Perdata Agama). Setelah MA memberlakukan sistem kamar di akhir tahun 2011, Almarhum Rifyal Ka’bah tercatat sebagai salah seorang Hakim Agung Kamar Agama.
S

Bagi lembaga peradilan, berkas perkara adalah “barang” yang sangat berharga, sehingga keberadaan fisik berkas harus diketahui dengan jelas. Tidak boleh ada berkas perkara yang tidak terdata apalagi hilang. Dari sisi sistem informasi, jumlah perkara aktif yang disajikan dalam sistem informasi harus sama dengan “stock” nyata berkas perkara di gedung pengadilan. Kesesuaian antara sistem informasi dan data pisik berkas tersebut termasuk juga dalam hal status terakhir penanganannya. Oleh karana itu, bagi Mahkamah Agung yang sirkulasi perkara aktif pertahunnya mencapai jumlah 20.000 an, maka stok opname berkas ini menjadi sebuah keniscayaan.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, bertindak sebagai Pembina Upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke 68, Senin (19/8), di halaman gedung MA, Jakarta. Peringatan yang dihelat dalam upacara bendera ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Mahkamah Agung dan pengadilan empat lingkungan peradilan se-Jakarta. Dalam amanat pembina upacara, Hatta Ali menyampaikan pidato yang bertema “Dengan Kebersamaan dan Keterbukaan Menuju Peradilan Yang Modern”.
Untuk perkara yang diregister di Kepaniteraan MA pada 1 Augustus 2013 akan diberlakukan sistem pemeriksaan beras “model baru”. Yaitu MA akan segera menetapkan kapan perkara tersebut akan diputus dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak perkara tersebut diterima oleh majelis. Dalam memeriksa berkas, hakim agung tidak lagi melakukannya secara bergiliran seperti yang selama ini berjalan. Masing-masing hakim agung akan diberikan berkas secara serentak untuk dibaca dan diberikan pendapat, lalu pendapat itu akan dimusyawarahkan di hari musyawarah/ucapan yang ditentukan dimuka.