Suwardi Terpiliih Menjadi Waka MA Bidang Non Yudisial
Suwardi Terpiliih Menjadi Waka MA Bidang Non Yudisial
JAKARTA | (21/1) - Ketua Kamar Perdata, Suwardi, terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung dengan agenda tunggal pemilihan Waka MA Non Yudisial, Selasa (21/1/2013) di Gedung Sekretariat MA Jakarta. Suwardi memperoleh 28 dari 47 suara hakim agung dalam putaran pertama pemilihan calon. Suara untuk Suwardi ini mengungguli Ahmad Kamil yang meraih 19 suara. Karena suara yang diraihnya telah melebihi 50% ditambah 1 (satu), maka berdasarkan tata tertib pemilihan Ia langsung ditetapkansebagai Waka MA Non Yudisial terpilih.
Proses pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini dilaksanakan karena masa jabatan Ahmad Kamil, sesuai Pasal 5 ayat (6) UU 5 Tahun 2004, akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2014 mendatang. Sebagaimana penentuan Ketua MA, Wakil Ketua MA (Yudisial dan Non Yudisial) harus melalui proses “Pemilu” yang dipilih dari dan oleh hakim agung.
Dalam pesta demokrasi ala MA ini, suara hakim agung langsung mengerucut pada dua nama: Surwardi (Ketua Kamar Perdata) dan Ahmad Kamil (Waka MA Bidang Non Yudisial). Terpilihnya Suwardi menjadi Waka MA bidang Non Yudisial merupakan hal yang bersejarah dalam proses demokrasi di MA. Hal ini karena masa kerja Ahmad Kamil sebagai hakim agung masih tersisa hingga 1 Februari 2016.


JAKARTA | (7/1) - Dalam setahun tidak kurang dari 20.000-an perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung. Jumlah beban yang banyak tersebut bukan saja merupakan tantangan bagi hakim agung yang jumlahnya terbatas (maksimal 60) untuk menyelesaikannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Akan tetapi merupakan tantangan tersendiri bagi Kepaniteraan untuk melakukan pencatatan setiap proses “perjalanan” berkas. Keteledoran pencatatan dalam sistem mengakibatkan informasi yang tersaji tidak update yang berujung pada “protes” publik. Ada perkara yang sudah dikirim namun dalam sistem informasi disebut “masih dalam pemeriksaan majelis”. Pihak yang menerima pemberitahuan salinan putusan pun menggelar “protes” dengan menuduh putusan yang disampaikan tersebut palsu.
JAKARTA | (6/1) - Ketika sosialisasi penggunaan direktori putusan di Makassar, 24-26 Juni 2013 silam, PN Saumlaki terpilih sebagai peserta dengan jumlah upload terbanyak. PN Saumlaki berhasil mengupload 170 putusan selama pelatihan. Jumlah ini mengungguli putusan yang terupload dari 39 satker peserta pelatihan lainnya yang terdiri dari seluruh pengadilan negeri di daerah hukum PT Makasar, PT Ambon dan PT Maluku Utara. Atas prestasi ini, AIPJ sebagai pihak yang membiayai penyelenggaraan kegiatan, memberikan “bonus” berupa kesempatan menjadi mentor pelatihan serupa yang diselenggarakan di Medan.
JAKARTA | (3/1) - Sejak
JAKARTA | (2/1)- Mahkamah Agung RI disebut pemegang rekor dunia untuk urusan publikasi putusan.