Laporan Tahun 2011: Kinerja Penanganan Perkara MA Terus Membaik
Laporan Tahun 2011: Kinerja Penanganan Perkara MA Terus Membaik
Jakarta | Kepaniteraan. online (28/2)
Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Harifin A. Tumpa, dalam pidato Laporan Tahunan MA Tahun 2011, Selasa (28/2) mengemukakan bahwa MA menggunakan dua indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Pertama, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) dan kedua, jumlah perkara tunggak yang semakin sedikit. Clearance rate pada akhir tahun 2011 berjumlah 117,19% sedangkan jumlah pekara tunggak berjumlah 5.025 perkara. Nilai dari kedua indikator tersebut, kata Ketua MA, lebih meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga dari indikator ini bisa disimpulkan bahwa kinerja penanganan perkara MA semakin membaik.
Clearence rate menurut Harifin adalah perbandingan antara jumlah perkara masuk dan keluar. Menurut Ketua MA, MA dapat dikatakan berkinerja baik apabila nilai rasio penyelesaian perkaranya minimal 100 %. “Penetapan target minimal clearance rate 100 % ini karena Mahkamah Agung masih memiliki tunggakan perkara”, papar Ketua MA.