Semangat Publikasi dari Merauke
Semangat Publikasi dari Merauke

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (27/2)
Semangat !, itulah ungkapan yang sangat tepat dilekatkan pada PN dan PA Merauke dalam mempublikasikan putusannya di Direktori Putusan MA. Keterbatasan infrastruktur dan SDM, serta letak geografis di ujung timur Indonesia sama sekali tidak menjadi alasan untuk berkelit dari pelaksanaan kebijakan transparansi peradilan yang telah diusung MA sejak 2007 silam.
Bayangkan saja, Jarak Merauke-Jakarta, jika diukur dengan garis lurus jaraknya sekira 3,732 kilo meter. Letaknya diujung paling timur wilayah NKRI, berbatasan dengan negara Papua New Guinea. Akses menuju Merauke membutuhkan waktu 1 jam penerbangan dari Jayapura (Sentani). Kalau dari Jakarta mungkin bisa mencapai 6-7 jam. Jalur udara inilah satu-satunya pilihan menuju Merauke. Infrastruktur bagi kehidupan modern di kota ini belum semapan kota-kota di Jawa. Termasuk infrastruktur jaringan telekomunikasi. Namun “kesulitan” ini tidak membuat dua pengadilan di kawasan ini, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Merauke, menyerah untuk melakukan transparansi peradilan.
S
Akhir tahun 2012, tepatnya 18 Desember 2012, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menjatuhkan putusan yang cukup menyita perhatian publik. Majelis Hakim Kasasi tersebut diketuai oleh Djoko Sarwoko, S.H., M. H. dengan anggota Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Sri Murwahyuni, SH.MH. Amar putusan yang menarik perhatian publik itu adalah perintah membayar secara tunai 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar oleh 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG/Asian Agri Group yang pengisian SPT tahunan diwakili oleh Terdakwa Suwir Laut. Jumlah keseluruhan pajak terhutang tersebut adalah 2 x Rp. 1.259.977.695.652,- = Rp. 2.519.955.391.304,- (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) secara tunai. Hutang pajak tersebut harus dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun.
Kemarin (Selasa, 19/2), MA dan Kemenlu menandatangani Nota Kesepahaman bernomor 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58. Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang “Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing”. Ada 4 (empat) hal yang diatur dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Panitera MA, Soeroso Ono dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Linggawaty Hakim ini.

