Kisah Semangat Publikasi dari Pengadilan Militer
Disiplin Militer untuk Publikasi Putusan

Pembukaan Bimtek Hakim dan Katera yang dilaksanakan oleh Dilmti III Surabaya setahun yang lalu. Dalam Bimtek ini Katera diberikan materi tentang SEMA 14 Tahun 2010 dan Publikasi Putusan melalui Direktori Putusan MA
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Beberapa bulan yang lalu Kepaniteraan MA mendapat e-mail yang berisi pertanyaan teknis seputar Direktori Putusan. Pengirimnya operator administrasi perkara pada Dilmilti III Surabaya. Dalam emailnya, operator yang merupakan anggota TNI berpangkat Serma menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu tidak bisa melakukan upload putusan karena sistem selalu gagal dalam proses menyimpan fila yang diupload. Ia menjelaskan akibat gagal upload tersebut ia ditegor dan diberikan sanksi oleh atasan. Tentu saja karena di lingkungan pengadilan militer sanksi yang diberikan sesuai dengan cara militer. “Disuruh push up, lari keliling lapangan, hormat bendera”, tulisnya dalam email tertanggal 2 April 2012 tersebut.
Ada semangat transparansi yang luar biasa yang bisa dibaca dari e-mail tersebut. Bagi Pimpinan Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, publikasi putusan adalah perintah atasan yang harus diamankan. Sementara dari perspektif regulasi, publikasi putusan merupakan bagian dari transparansi informasi yang merupakan kewajiban bagi badan publik. Sehingga ketika ditemukan staf yang diberikan tanggung jawab ternyata tidak melaksanakan kewajiban, maka yang bersangkutan dikategorikan telah melanggar disiplin sehingga harus diberi sanksi. Meskipun dalam konteks e-mail tersebut, tidak terlaksananya kewajiban publikasi bukan diakibatkan oleh kelalaian operator namun “kelalaian” Kepaniteraan MA. Ketika itu server di MA sedang dilakukan upgrading, tetapi informasinya tidak dipublikasikan.