1640 Putusan Berhasil Terunggah pada Kegiatan Sosialisasi e-Dokumen di Banda Aceh
1640 Putusan Berhasil Terunggah pada Kegiatan Sosialisasi e-Dokumen di Banda Aceh
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (11/9)
Pengadilan se-Provinsi Aceh diikutsertakan dalam sosialisasi pengiriman e-dokumen untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali, pekan lalu (1-3 September 2013) di Hotel Sultan, Banda Aceh. Empat puluh tiga satuan kerja pengadilan dari empat lingkungan peradilan di Provinsi Aceh diperkenalkan mengenai protokol pengiriman berkas elektronik menggunakan sistem di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Sepanjang pelatihan berlangsung, peserta berhasil mengunggah 1.640 putusan ke Direktori Putusan Pengadilan.
Pengiriman dokumen elektronik untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjuan kembali melalui Direktori Putusan ini, dalam waktu dekat akan dijadikan satu-satunya protokol pengiriman e-dokumen dari pengadilan ke Mahkamah Agung. “MA akan merevisi SEMA 14 Tahun 2010, sehingga nantinya hanya Direktori Putusan yang menjadi media pengiriman e-dokumen dari pengadilan ke Mahkamah Agung”, ujar Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Zainudin, SH, MH, yang mewakili Panitera MA dalam sambutan acara pembukaan, Minggu malam (1/9) di Banda Aceh.

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, bertindak sebagai Pembina Upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke 68, Senin (19/8), di halaman gedung MA, Jakarta. Peringatan yang dihelat dalam upacara bendera ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Mahkamah Agung dan pengadilan empat lingkungan peradilan se-Jakarta. Dalam amanat pembina upacara, Hatta Ali menyampaikan pidato yang bertema “Dengan Kebersamaan dan Keterbukaan Menuju Peradilan Yang Modern”.
Untuk perkara yang diregister di Kepaniteraan MA pada 1 Augustus 2013 akan diberlakukan sistem pemeriksaan beras “model baru”. Yaitu MA akan segera menetapkan kapan perkara tersebut akan diputus dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak perkara tersebut diterima oleh majelis. Dalam memeriksa berkas, hakim agung tidak lagi melakukannya secara bergiliran seperti yang selama ini berjalan. Masing-masing hakim agung akan diberikan berkas secara serentak untuk dibaca dan diberikan pendapat, lalu pendapat itu akan dimusyawarahkan di hari musyawarah/ucapan yang ditentukan dimuka.