Ketua MA Kembali Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara dan Publikasi Informasi
Ketua MA Kembali Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara dan Publikasi Informasi
Jakarta | Kepaniteraan.Online (29/5)
Seminggu setelah menggelar rapat pleno, Senin (28/5) Ketua MA, Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH kembali melakukan konsolidasi dengan jajaran Kepaniteraan MA. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini dan Panitera MA, Ketua MA kembali menekankan percepatan penyelesaian perkara di MA sesuai dengan SK KMA 138/2009. Hal lain yang menjadi perhatian Ketua MA adalah soal kecepatan publikasi informasi perkara.
Menurut Ketua MA, percepatan penyelesaian perkara telah mendapat pengaturan dalam berbagai regulasi. Dalam undang-undang terakhir tentang peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN, ditegaskan bahwa dalam waktu empat belas hari sejak putusan dibacakan pengadilan wajib menyerahkan salinan putusan kepada para pihak. Demikian juga untuk MA, telah ada aturan jangka waktu penyelesaian perkara yang dituangkan dalam SK KMA 138 Tahun 2011.
“Semua pihak yang terkait dengan penangaanan perkara di MA harus memahami dan mentaati SK KMA 138/2009”, tegas ketua MA kepada peserta rapat yang terdiri dari para Direktur Pranata, para Panitera Muda, para Askor dan para Panitera Pengganti.