Kepaniteraan MA Selenggarakan Sosialisasi SKI
Kepaniteraan MA Selenggarakan Sosialisasi SKI

Sekretaris Kepaniteraan MA, Pujiono Akhmadi, SH. MH (ke dua dari kiri) bersama Kepala bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Drs. Parto Hutomo, SH. MM serta Abdul Azis S.Ak dan Tugino S.Ak dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Bogor |kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (10/4)
Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kinerja Individu (SKI), 8 -10 April 2013, bertempat di Hotel Seruni III, Cisarua Bogor. Kegiatan yang diikuti 106 peserta yang terdiri dari para koordinator dan staf dari majelis, staf Panitera Muda, dan staf Sekretariat Kepaniteraan ini dibuka oleh Sekretaris Kepaniteraan, Pujiono Akhmadi, SH, MH, Senin (8/4). Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Sekretaris MA Nomor 036/Sek/Per/VI/2012 ini menghadirkan sejumlah nara sumber dari BPKP.
Pujiono Akhmadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi SKI ini memiliki arti penting bagi kita semua. “Kegiatan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kemampuan sumber daya aparatur di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, ujar Pujiono Akhmadi saat menyampakan sambutan pada acara pembukaan, Senin (8/4).
Pujiono Akhmadi berharap dengan penyelenggaraan kegiatan ini, Kepaniteraan MA akan didukung oleh aparatur yang handal dan berkualitas, yang mampu bekerja secara individu maupu bekerjasama dalam Tim. Mantan Pansek PT Palembang ini menegaskan bahwa sasaran yang hendak dicapai dalam program SKI ini adalah terwujudnya sumber daya aparatur yang memiliki disiplin tinggi, mampu merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat tekad dalam mendukung Gerakan Reformasi Birokrasi, khususnya Reformasi di bidang pengelolaan SDM”, ujar Pujiono Akhmadi menambahkan.




Perkara permohonan Pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diajukan oleh PP Ikahi akan segera diketahui hasilnya. Menurut jadwal yang dirilis dalam Website Mahkamah Konstitusi, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 110/PUU-X/2012 ini akan dibacakan putusannya besok, Kamis (28/3/2013). Ketua Umum PP Ikahi, Dr. H.Mohamad Saleh, SH, MH, mengimbau para hakim di sekitar Jakarta yang tidak ada jadwal sidang untuk hadir di gedung MK, besok sekira pukul 10.00 WIB.