Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana
Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana
Tangerang | Kepaniteraan.Online (9/3)
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, membuka rapat pleno kamar pidana, Kamis malam (8/3) di Hotel Aryaduta, Jakarta. Rapat pleno merupakan alat kelengkapan sistem kamar yang diatur dalam SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011. Pleno ini merupakan yang pertama sejak pemberlakuan sistem kamar pada 19 Maret 2012 yang lalu. Hadir dalam pleno ini Ketua Muda Pidana Umum, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Militer, para hakim agung kamar pidana, para hakim ad hoc Tipikor, Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Umum, Panitera Muda Pidana Khusus, para Askor terkait dan para panitera pengganti kamar pidana.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai SK Sistem Kamar tujuan rapat pleno adalah menjaga konsistensi putusan. Oleh karena itu pleno ini membahas permasalahan hukum yang mengemuka di ranah hukum pidana yang banyak menuai persoalan publik terutama isu-isu inkonsistensi. Terkait dengan masalah konsistensi ini, Ketua MA meminta perhatian terhadap kasus korupsi. “Perkara korupsi tengah menjadi sorotan, rapat pleno ini harus memberikan perhatian”, ujar Ketua MA.