Kepaniteraan MA Sosialisasikan Komunikasi Data Upaya Hukum melalui Direktori Putusan
Kepaniteraan MA Sosialisasikan Komunikasi Data Upaya Hukum melalui Direktori Putusan
Panitera : Jika Sema 14/2010 efektif, akan terjadi percepatan dalam minutasi putusan MA
Tangerang | Kepaniteraan. Online (13/5)
Pengadilan seluruh Indonesia diwajibkan menyertakan dokumen elektronik putusan tingkat pertama/banding dalam berkas yang dikirimkan ke MA bagi upaya hukum yang dilakukan mulai 1 Maret 2011. Cara yang paling efektif untuk pengiriman dokumen elektronik tersebut adalah dengan menggunkan sistem komunikasi data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Sistem komunikasi data menggunakan Direktori Putusan ini merupakan pengembangan yang dilakukan Kepaniteraan MA untuk mendukung implementasi SEMA 14 Tahun 2010.
Demikian disampaikan Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH pada pembukaan acara workshop Penggunaan Aplikasi Komunikasi Data Upaya Hukum bagi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Provinsi se-Jawa, Kamis malam (12/5) di Hotel Aryaduta, Lipo Village Tangerang. Acara yang didukung oleh Indonesia Australia Partnership in Justice Program- Transition ini diikuti oleh 46 peserta yang terdiri dari Wapan dan operator PT , PN, PT TUN, PTUN pada ibu kota propinsi se-Jawa.