Sistem Kamar Disosialisasikan di Jajaran Kepaniteraan MA
Sistem Kamar Disosialisasikan di Jajaran Kepaniteraan MA
Tuada Perdata: "Dua bulan belum memberikan pendapat, berkas ditarik kembali"
Jakarta | Kepaniteraan.Online (23/10)
Terhitung mulai tanggal 19 September 2011, MA telah memberlakukan sistem kamar melalui SK Nomor 142/KMA/SK/IX/2011. Untuk memperkenalkan sistem kamar di jajarannya, Kepaniteraan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Muda Perdata MA, H. Atja Sondjaja, SH, Minggu (23/10) ini, diikuti oleh seluruh Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Tim, dan Panitera Pengganti. Dijadwalkan kegiatan sosialisasi sistem kamar ini akan berlangsung hingga Selasa (25/10).
Tuada Perdata, H. Atja Sondjaja, SH, dalam sambutan pembukaan mengemukakan bahwa ide dasar dari pemberlakuan sistem kamar ini adalah untuk menjaga konsistensi putusan, meningkatkan profesional Hakim Agung, serta mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal itu menurut Tuada yang juga ketua Pokja Manajemen Perkara, karena perkara ditangani oleh orang yang profesional. “ Kalau dokter ada dokter spesialis, ada rumah sakit spesialis, maka demikian juga hakim agung spesialis”, ungkapnya memberikan ilustrasi.