Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana
Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana

Tangerang | Kepaniteraan.Online (9/3)
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, membuka rapat pleno kamar pidana, Kamis malam (8/3) di Hotel Aryaduta, Jakarta. Rapat pleno merupakan alat kelengkapan sistem kamar yang diatur dalam SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011. Pleno ini merupakan yang pertama sejak pemberlakuan sistem kamar pada 19 Maret 2012 yang lalu. Hadir dalam pleno ini Ketua Muda Pidana Umum, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Militer, para hakim agung kamar pidana, para hakim ad hoc Tipikor, Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Umum, Panitera Muda Pidana Khusus, para Askor terkait dan para panitera pengganti kamar pidana.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai SK Sistem Kamar tujuan rapat pleno adalah menjaga konsistensi putusan. Oleh karena itu pleno ini membahas permasalahan hukum yang mengemuka di ranah hukum pidana yang banyak menuai persoalan publik terutama isu-isu inkonsistensi. Terkait dengan masalah konsistensi ini, Ketua MA meminta perhatian terhadap kasus korupsi. “Perkara korupsi tengah menjadi sorotan, rapat pleno ini harus memberikan perhatian”, ujar Ketua MA.
S
Hari ke tujuh pasca pelantikannya di hadapan Presiden, Rabu (7/3), Ketua MA Hatta Ali langsung menggelar rapat pleno dengan seluruh jajaran Kepaniteraan MA. Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Para Tuada Teknis, Panitera, para Panitera Muda, para Askor, dan para Panitera Pengganti, YM Hatta Ali menekankan agar seluruh jajaran Kepaniteraan terus menerus meningkatkan kinerjanya.
Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Harifin A. Tumpa, dalam pidato Laporan Tahunan MA Tahun 2011, Selasa (28/2) mengemukakan bahwa MA menggunakan dua indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Pertama, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) dan kedua, jumlah perkara tunggak yang semakin sedikit. Clearance rate pada akhir tahun 2011 berjumlah 117,19% sedangkan jumlah pekara tunggak berjumlah 5.025 perkara. Nilai dari kedua indikator tersebut, kata Ketua MA, lebih meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga dari indikator ini bisa disimpulkan bahwa kinerja penanganan perkara MA semakin membaik.