Warwick Soden : MA-RI, Best Practice Pengadilan di Dunia Yang Berhasil Melakukan Pembaruan
Warwick Soden : MA-RI, Best Practice Pengadilan di Dunia Yang Berhasil Melakukan Pembaruan

Warwick Soden, CEO Federal Court of Australia memaparkan progres kemajuan kerjasama peradilan Indonesia-Australia
Brisbane | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/10)
Warwick Soden, Registrar/CEO Federal Court of Australia , menilai Mahkamah Agung sebagai peradilan di dunia yang telah berhasil melakukan pembaruan. Warwick mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan delegasi MA-RI dan FCA, sehari menjelang dilakukan penandatanganan lampiran nota kesepahaman antara MA, FCA, dan FCoA, Selasa (2/10) di Brisbane, Queensland, Australia. Ia bercerita bahwa penialian terhadap keberhasilan pembaruan MA-RI tersebut diungkapkannya dalam sebuah forum internasional.
“Ketika menjadi pembicara dalam pertemuan Judisial Asia Pasifik saya mendapat pertanyaan dari salah seorang peserta, ‘Pengadilan mana di dunia yang bisa dikatakan berhasil melakukan pembaruan?’. Saya jawab dengan tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia”, kisah Warwick.




Pasal 32 ayat (2) UU No 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Di lapangan, ternyata kasus pencatatan kelahiran yang terlambat ini sangat banyak, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal, dan mereka tentunya akan membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya. Nah, untuk memberi “kemudahan”, Mahkamah Agung mengeluarkan
Periode Januari-Agustus 2012, Direktori Putusan MA telah mengupload 149.797 putusan.