Laporan Tahunan MA 2011
Pidato Laporan Tahunan Ketua MA:
Selama Enam Tahun, MA Berhasil Mereduksi 11.890 Sisa Perkara
Jakarta | Kepaniteraan Online (25/2)
Pada akhir tahun 2004, Mahkamah Agung memiliki sisa perkara sebesar 20.314. Enam tahun kemudian, akhir 2010, sisa perkara tersebut dapat dikikis hingga berjumlah 8.424 perkara. Dengan demikian dalam waktu 6 tahun, Mahkamah Agung telah berhasil mereduksi sisa perkara pada akhir tahun sebanyak 11.890 perkara.
Demikian diungkapkan Ketua MA, pada saat menyampaikan laporan tahunan 2010 dalam forum Sidang Pleno Istimewa yang dihelat di ruang Kusumaatmadja, Gedung MA Jakarta, Kamis (24/2). Menurut Ketua MA, kinerja MA dalam mereduksi tunggakan perkara tersebut, terjadi pada saat perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung selalu menunjukkan trend meningkat. Tahun 2005, MA menerima 7.468 perkara, sedangkan tahun 2010 menerima 13.480 perkara. Dengan demikian selama 6 tahun ada kenaikan 6012 perkara (80,50%).
“Hal ini menunjukkan bahwa produktifitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung menunjukkan trend yang positif”, ungkap Ketua MA