Justice for All (J4A) Menggelora di konferensi Regional IACA
Justice for All (J4A) Menggelora di konferensi Regional IACA
Jakarta | kepaniteraan.online (16/03)
Keadilan adalah untuk semua orang, Justice for All (J4A). Setiap orang tanpa dibedakan asal negara, jenis kelamin, usia, tingkat kepemilikan harta, letak tempat tinggal, maupun kesempurnaan fisik, berhak atas keadilan. Oleh karena itu berbagai upaya harus dilakukan untuk mendekatkan akses terhadap keadilan tersebut. Pembicara pada konferensi IACA yang berasal dari berbagai negara di kawasan aisa-pasifik tersebut, semuanya berbicara mengenai hal yang sama, yakni J4A, dalam perspektif pengalaman negaranya masing-masing.
Penyediaan anggaran negara untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo), pelaksanaan sidang keliling, pos bantuan hukum, pembentukan sistem peradilan anak, perlindungan terhadap kaum perempuan, layanan pengadilan terhadap penyandang disabilitas, penguatan sistem pendidikan dan pelatihan, pengautatan SDM dan penggunaan teknologi informasi merupakan bentuk-bentuk upaya acces to justice yang diterapkan oleh masing-masing negara yang disesuaikan dengan karekteristiknya. Demikian yang tergambar dalam presentasi dari delegasi Indonesia, Australia, Malaysia, Singapore, Timor Leste, Papua New Guenea, Pilipina, Kamboja, dan Dubai (UEA).
S

Setelah Mahkamah Agung (Ditjen Badilag, red) merintis