1 Oktober 2011, MA Mulai Terapkan Sistem Kamar Ja
1 Oktober 2011, MA Mulai Terapkan Sistem Kamar
Jakarta | Portal Rakernas (19/9)
Memenuhi “janjinya” yang dikemukakan pada Rapat Pleno beberapa bulan yang lalu, mulai 1 Oktober 2011 MA akan mulai memberlakukan sistem kamar. Dasar pemberlakuan sistem kamar ini tertuang dalam SK Ketua Mahkamah Agung nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI tertanggal 19 September 2011. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam pidato pembukaan Rakernas di Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Ketua MA, dalam SK yang ditandatangani pada hari pertama Rakernas ini (19/9), diatur tata cara dan detail implementasi sistem kamar tersebut. Selain itu, lanjut Ketua MA, Surat Keputusan ini dilengkapi dengan dua instrumen hukum lain, yaitu surat keputusan ketua MA tentang penunjukan Ketua Kamar, dan surat keputusan ketua MA tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.