Lebih Dekat dengan Pujiono Akhmadi Sekretaris Kepaniteraan MA Yang Baru
Lebih Dekat dengan Pujiono Akhmadi
Sekretaris Kepaniteraan MA Yang Baru

Pujiono Akhmadi, Sekretaris Kepaniteraan MA yang dilantik oleh Sekretaris MA 27 Februari 2013 (foto: PT Palembang)
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (6/3)
27 Februari yang lalu, Sekretaris MA melantik 15 pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung . Empat diantaranya adalah pejabat eselon II, sedangkan yang lainnya pejabat eselon III. Salah seorang eselon II yang dilantik tersebut adalah Pujiono Akhmadi. Pujiono diangkat oleh Ketua MA sebagai Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, H, Ali Murad P. Harahap yang beralih tugas ke Badan Pengawasan MA.
Pujiono bukanlah orang baru di lingkungan Mahkamah Agung. Pria kelahiran Banjarnegara 7 November 1967 ini telah banyak mengenyam pengalaman di beberapa jabatan struktural pengadilan, diantaranya sebagai Panitera/Sekretaris di tiga pengadilan tinggi sejak tahun 2004. Sebelum “ditarik” untuk memimpin Sekretariat Kepaniteraan MA, Pujiono menjabat Panitera/Sekretaris PT Palembang sejak tahun 2009.
S

Akhir tahun 2012, tepatnya 18 Desember 2012, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menjatuhkan putusan yang cukup menyita perhatian publik. Majelis Hakim Kasasi tersebut diketuai oleh Djoko Sarwoko, S.H., M. H. dengan anggota Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Sri Murwahyuni, SH.MH. Amar putusan yang menarik perhatian publik itu adalah perintah membayar secara tunai 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar oleh 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG/Asian Agri Group yang pengisian SPT tahunan diwakili oleh Terdakwa Suwir Laut. Jumlah keseluruhan pajak terhutang tersebut adalah 2 x Rp. 1.259.977.695.652,- = Rp. 2.519.955.391.304,- (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) secara tunai. Hutang pajak tersebut harus dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun.
Kemarin (Selasa, 19/2), MA dan Kemenlu menandatangani Nota Kesepahaman bernomor 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58. Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang “Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing”. Ada 4 (empat) hal yang diatur dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Panitera MA, Soeroso Ono dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Linggawaty Hakim ini.
