325 Berkas Berhasil Diminutasi dalam Konsinyering Kamar TUN
325 Berkas Berhasil Diminutasi dalam Konsinyering Kamar TUN
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (8/10)
Percepatan penyelesaian perkara terus menjadi program prioritas Mahkamah Agung. Berbagai kebijakan dan kegiatan pun telah dilakukan Kepaniteraan untuk tujuan tersebut. 2-4 Oktober 2013 yang lalu, Kamar TUN menyelenggarakan konsinyering minutasi perkara yang diikuti oleh seluruh panitera pengganti dan operator di kamar tersebut. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang tersebut, sebanyak 325 berkas selesai diminutasi.
Panitera Muda TUN, H. Ashadi, SH, MH, menjelaskan kegiatan bertajuk konsinyering minutasi perkara TUN ini dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: Pertama, para operator mengetik putusan menggunakan template putusan yang sesuai. Kedua, hasil ketikan para operator dikoreksi oleh panitera pengganti. Ketiga, koreksian panitera pengganti langsung diperbaiki kembali oleh operator.

Seluruh Panitera/Sekretaris dan Panitera Muda Perkara PTUN serta pejabat terkait di Pengadilan Pajak diikutkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara, Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak, 25 – 27 September 2013 lalu di Batam. Kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Pratalak TUN ini dibuka oleh Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, Rabu malam (25/10/2013). Hadir pula memberikan pengarahan kepada peserta Bimtek, Ketua Kamar TUN, Imam Soebechi.
Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, mengambil sumpah dan melantik Kepala Badan Pengawasan (Ka Bawas) dan 2 (dua) Panitera Pengganti pada MA RI, Senin (30/9) bertempat di ruang Rapat Ketua MA RI, Jakarta. Sosok yang diberi kepercayaan melalui Keputusan Presiden Nomor 95/M Tahun 2013 sebagai pemegang posisi puncak di satker yang tugas pokoknya membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan MA dan pengadilan di semua lingkungan peradilan adalah Dr. H. Sunarto, SH, MH. Sunarto menggantikan Dr.H.M. Syarifuddin, SH, MH yang telah diangkat sebagai Hakim Agung di awal tahun 2013 lalu. Sunarto sendiri sebelumnya adalah Hakim Tinggi/Inspektur Wilayah II di satker yang sama.
Mahkamah Agung RI berduka. Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA, Hakim Agung Kamar Agama meninggal dunia pada hari ini (Selasa, 24/9/2013) , di rumah sakit National University of Singapore pada pukul 09.00 waktu setempat. Hakim Agung kelahiran Batusangkar 22 Juli 1950 ini meninggal dunia karena sakit dalam usia 63 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacob, dan seorang anak, Nida Rifyal.
Bagi lembaga peradilan, berkas perkara adalah “barang” yang sangat berharga, sehingga keberadaan fisik berkas harus diketahui dengan jelas. Tidak boleh ada berkas perkara yang tidak terdata apalagi hilang. Dari sisi sistem informasi, jumlah perkara aktif yang disajikan dalam sistem informasi harus sama dengan “stock” nyata berkas perkara di gedung pengadilan. Kesesuaian antara sistem informasi dan data pisik berkas tersebut termasuk juga dalam hal status terakhir penanganannya. Oleh karana itu, bagi Mahkamah Agung yang sirkulasi perkara aktif pertahunnya mencapai jumlah 20.000 an, maka stok opname berkas ini menjadi sebuah keniscayaan.